Retribusi Daerah
Dinilai Belum Melunasi Pajak, Toko Roti ini Dipasang Stiker Oleh Tim BP2RD Kota Banjarbaru
Pada Selasa (19/11/) lalu, Toko Roti Crystal Bakeri yang beralamat di Jalan A Yani Kilometer 34 Banjarbaru dipasangi stiker oleh tim Badan Pengelola
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pada Selasa (19/11/) lalu, Toko Roti Crystal Bakeri yang beralamat di Jalan A Yani Kilometer 34 Banjarbaru dipasangi stiker oleh tim Badan Pengelola Pajak dan dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Satpol PP Kota Banjarbaru karena dinilai belum melunasi pajak.
Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Rustam Effendi, melalui Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Dodih Saputra saat itu menyatakan penempelan stiker sudah sesuai ketentuan.
• Pembalasan Nagita Slavina pada Raffi Ahmad Akhirnya Bisa Dilakukan, Iis Dahlia Langsung Bereaksi
• Tindakan Tak Terduga Ali Syakieb Jelang Pernikahan Citra Kirana & Rezky Aditya, Lihat Akun IG-nya!
• Aksi Gelendotan Betrand Peto pada Sarwendah Jadi Sorotan, Putra Ruben Onsu Malah Tak Segan Minta Ini
Pengelola toko sudah disurati sebanyak tiga kali.
"Langkah yang kami lakukan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-cetak-minggu-24112019.jpg)