Retribusi Daerah
KPPOD Menyebut dari 1.109 Perda, Ada 347 Perda Bermasalah Terkait Pajak dan Retribusi
Pada Rabu (20/11), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan dari 1.109 perda yang dikaji hingga November 2019
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pada Rabu (20/11), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan dari 1.109 perda yang dikaji hingga November 2019, sedikitnya ada 347 perda bermasalah dan memiliki potensi menghambat investasi.
Sebanyak 235 perda bermasalah itu terkait dengan pajak dan retribusi, 63 perda terkait perizinan, tujuh perda berkenaan ketenagakerjaan dan 42 perda lainnya berkaitan dengan urusan lain-lain.
Banyak dari perda tersebut bermasalah dalam aspek yuridis, substansi hingga prinsip.
Di antaranya bertentangan dengan peraturan di atasnya.
• Pemilik Toko Roti Mengaku Bingung Ada Dualisme Peraturan dan Memutuskan Bayar Pajak ke DJP
• Tindakan Tak Terduga Ali Syakieb Jelang Pernikahan Citra Kirana & Rezky Aditya, Lihat Akun IG-nya!
• Pembalasan Nagita Slavina pada Raffi Ahmad Akhirnya Bisa Dilakukan, Iis Dahlia Langsung Bereaksi
"Kondisi ini berdampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng dalam diskusi tentang perda bermasalah yang hambat investasi di Jakarta, Rabu (20/11).
Tumpang-tindih aturan ini dikarenakan berbagai persoalan.
Di antaranya proses pembikinan perda yang minim partisipasi publik.
Selain itu kurang harmonisnya legislatif dan eksekutif.
Di samping itu penanganan perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum optimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-cetak-minggu-24112019.jpg)