Berita Banjarmasin
Berkas Pendftaran CPNS Dinyatakan Ada Ketidaksesuaian, Judin Diminta Lengkapi Dokumen Baru
Judin mendatangi sekretariat panitia seleksi persyaratan berkas lamaran CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Judin mendatangi sekretariat panitia seleksi persyaratan berkas lamaran CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, Selasa (26/11/2019) tadi.
Sembari menyandang sebuah tas dibalut jaket abu-abu, pegawai swasta di kota Banjarmasin itu pun kemudian terlihat memasuki ruangan serta berbincang dengan seorang petugas.
Namun pertemuannya tersebut bukan lantaran ingin meminta bantuan kepada panitia untuk memperlicin proses seleksinya, melainkan dikarenakan ada ketidaksesuaian berkas sehingga Judin pun diminta harus memperbaiki.
" Iya, tadi katanya ada kekurangan dokumen, seperti ijazah, legalisir dan BAN-PT yang diminta untuk disesuaikan dan diperbarui lagi," jelasnya.
• Aurel Hermansyah Pamer Cincin Setelah Terciduk Bareng Atta Halilintar di Toko Perhiasan
• LINK SCTV! Live Streaming Juventus vs Atletico Madrid Liga Champions, Live TV Online Champions TV
• Ayu Ting Ting Menikah Tahun Depan Diungkap Perempuan Ini, Teman Robby Purba Disebut Nikah Diam-diam
• Potensi Pasar Hunian Vertikal di 2020 Menjanjikan, Penjualan Apartemen Sudah Capai 60 Persen
Menyikapi hal tersebut Judin yang mengaku hanya mendapatkan batas waktu sampai Rabu (27/11/2019) besok, pun segera mengurusnya. Diantaranya ia berencana akan meminta legalisir ijazah baru dan BAN-PT sesuai tahun kelulusan .
" Katanya sih sampai besok, terakhir saya diminta paling lambat memasukkan berkas perbaikan tadi. Ya mudah-mudahan sempat lah," ujarnya.
Tidak hanya Judin, sementara pantauan Banjarmasinpost.co.id jelang penutupan penyerahan berkas seleksi CPNS 2019, Selasa (26/11/2019) siang tadi juga nampak beberapa pendaftar lainnya pun mengalami hal serupa.
Mereka rata-rata diminta untuk memperbaharui legalisir ijazah sesuai tahun pendaftaran CPNS 2019 dan memperbaiki surat keterangan akreditasi BAN-PT sesuai tahun kelulusan (pertanggal ijazah).
Kasubid Formasi dan Seleksi BKD Kota Banjarmasin, Tinton saat dikonfirmasi tidak menampik hal itu. Menurutnya memang ada perbedaan mendasar antara seleksi CPNS 2019 dibanding tahun sebelumnya.
" Contohnya seperti surat keterangan akreditasi BAN-PT tadi, pada seleksi CPNS 2019 ini, pelamar diminta harus menyesuaikan tahun kelulusannya atau pertanggal ijazah. Begitu pula legalisir ijazah, ini harus terbaru, bukan yang tahun lalu," jelasnya.
Tinton juga mengaku meski saat ini pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap sekitar 1.000 berkas dari total pelamar. Namun masih ada sekitar 1.834 berkas lagi yang akan pihaknya proses melalui tahapan serupa.
" Nah, setelah proses ini selesai, Insha Allah nanti bila sudah dapat tanggal, Desember sudah kami umumkan kelulusan pada seleksi administrasi ini," jelasnya.
• Klasemen Sepakbola SEA Games 2019 Usai Hasil Akhir Timnas U-23 Indonesia vs Thailand, Skor Akhir 2-0
• Dikepung Api, Mushola Ini Berdiri Kokoh Ditengah Kebakaran Hebat Pulau Sebuku, Berdiri Sejak 1975
• Akhirnya Veronica Tan Muncul dengan Pria Ini Pasca Istri Ahok BTP, Puput Nastiti Devi Gendong Bayi
Pada saat itu pihaknya juga akan menyediakan waktu sanggah kepada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi tersebut selama tiga hari. Sebaliknya pemerintah panitia pelaksana seleksi CPNS 2019 juga wajib memberikan hak jawab selama tujuh hari.
" Makanya dari pada proses kelengkapan (legalisir dan BAN-PT, red) tadi diperbaiki di masa sanggah, sedangkan waktu jawab kami hanya tujuh hari, apa nanti tidak membludak. Makanya mereka lebih baik disuruh melengkapi sekarang," jelasnya. (banjarmasinpost.co.id/ahmad rizky abdul gani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/seorang-pelamar-cpns-yang-sedang-mengurus-berkas-lantaran-dianggap-tidak-sesuai.jpg)