FSPMI BEM Kalsel Demo BPJS Kesehatan

Setelah Satu Jam Serikat Buruh dan BEM Berunjuk Rasa, Dua Anggota DPRD Kalsel Temui Pendemo

Setelah Satu Jam Serikat Buruh dan BEM Berunjuk Rasa, Dua Anggota DPRD Kalsel Temui Pendemo

Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Royan Naimi
banjarmasinpost.co.id/ahmad rizky abdul gani
Dua anggota DPRD Kalsel menemui pengunjuk rasa, Kamis (28/11/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat enggan menyampaikan aspirasinya karena tidak ditemui anggota DPRD Provinsi Kalsel, sejumlah mahasiswa BEM se Kalsel mendesak agar perwakilan rakyat tersebut segera keluar, Kamis (28/11/2019).

Mereka menyanyikan sebuah lagu yang bernadakan meminta anggota DPRD Provinsi Kalsel segera keluar, hingga akhirnya tuntutannya pun dipenuhi.

Ada dua perwakilan anggota dewan yang terlihat menemui pengunjuk rasa yang sudah sekitar satu jam menggelar aksi siang itu.

Dua anggota dewan tersebut terdiri dari Firman Yosi selaku Sekretaris Komisi IV dan Atthailah Hasby selaku anggota komisi IV yang menangani tentang Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Unjuk Rasa Serikat Buruh dan BEM Kalsel, Jalan Depan DPRD Kalsel Sempat Ditutup

Fakta Foto Gisella Anastasia Seolah Tak Pakai, Mantan Istri Gading Marten Kembali Disorot

Billy Syahputra Digerebek Polisi Saat Syuting, Uya Kuya Panik, Eks Hilda Vitria Tersandung Narkoba?

"Jadi begini pak, sebetulnya terkait upah murah pun saya bosan pak bahas ini. Karena kami tidak butuh sekedar menyampaikan surat seperti kantor pos, tapi kami minta hak," teriak seorang orator ke depan dua anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Sebelumnya, Ada enam tuntutan yang mereka sampaikan pada aksi bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel ini.

Tuntutan tersebut menurut Ketua BEM UIN Antasari Banjarmasin, Rizal pertama menolak Kenaikan luran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres No.75 tahun 2019.

Kedua, menuntut pemerintah untuk meninjau kembali usulan peningkatan premi peserta BPJS Kesehatan 100 persen sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjalankan amanat UUD 1945 "bahwa setiap warga negara harus diberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan.

Kemudian, BEM se Kalsel juga menuntut pemerintah untuk mengelola sistem program jaminan kesehatan nasional secara baik dan berpihak kepada rakyat sesuai dengan Bab II pasal 2 UU No 36 tahun 2009 tentang sistem dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Keempat, mereka mendesak pemerintah untuk mencari jalan lain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.

Selanjutnya, mereka menuntut pemerintah bersikap tegas dalam menghadirkan sistem dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai sesuai yang tertuang dalam UU No. 36 tahun 2009.

Dan terakhir atau ke enam mereka menuntut pemerintah untuk serius dalam meningkatkan tarap derajat kesehatan masyarakat dengan upaya promotif dan preventif secara massif dan sistematis.

(banjarmasinpost.co.id /Ahmad Rizki Abdul Gani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved