Kriminal Kotabaru
Digeledah Polisi, Bain Kedapatan Simpan Sabu 2 Paket di Saku Celana
Arbain alias Bain (32) warga Jalan Lintas Provinsi KM 409 rt 5 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian ditangkap kantongi 2 paket sabu
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru ringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kini, pelaku sudah mendekam didalam sel Mapolres Kotabaru untuk proses lebih lanjut. Inilah yang dialami Arbain alias Bain (32) warga Jalan Lintas Provinsi KM 409 rt 5 Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Dia kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 0,52 gram. Barang itu disimpan di dalam saku celananya.
Melihat barang bukti tersebut, jajaran Satres Narkoba langsung ringkus pelaku dan digelandang ke Mapolres Kotabaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dimana saat itu, pelaku ditangkap setelah jajaran Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi darimasyarakat. Setelah itu langsung ditindak lanjuti dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
• Jenazah Kakes Asra yang Tewas Ditabrak Lari Masih di RS Ini, Petugas Tunggu Pihak Keluarga
• Sehari Enam Tersangka Ini Ditangkap Anggota Gabungan Polres Tanbu, Kesandung Kasus Sabu
• Daftar Perolehan Medali SEA Games 2019 Pasca Indonesia Raih 6 Emas, Selasa (3/12/2019) Jam 8 Pagi
• Babak Baru Isu Perselingkuhan Nella Kharisma & Mantan Bupati Kediri, Rival Via Vallen Diperiksa
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasubag Humas Polres Kotabaru, Iptu H Gatot, membenarkan penangkapan itu.
Dia menyebutkan, peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (30/11/19) sekitar pukul 09.00 wita. Setelah ada informasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pemantauan di Jalan Lintas Provinsi KM 409 Rt 05 DesA Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
• Kakek Asra Tewas Ditabrak Lari, Unit Laka Ungkap Faktor Penyebabnya
• Tabiat Ashanty Setelah Derita Autoimun Dibongkar Aurel, Putri Anang Hermansyah Tak Segan Ungkap Ini
" Saat pelaku melintas langsung dicegat dan menggeledah pelaku. Penggeledahan badan di temukan 2 paket narkotika jenis Sabu, dan pelaku tak bisa mengelak lagi, " katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/arbain-alias-bain-32.jpg)