Kriminal Balangan
Dibekuk di Kebun Karet, Saat Digeledah Dua Pemuda Batumandi Ini Simpan Sabu
RA (28) dan SA (29)ditangkap terlibat sabu. Keduanya merupakan warga Desa Banuahanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika kembali diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan.
Mereka ialah RA (28) dan SA (29). Keduanya merupakan warga Desa Banuahanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Penyelidikan terhadap kedua pelaku tindak pidana ini dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan pascaadanya laporan dari masyarakat. Lantas, pihak kepolisian pun gerak cepat menindaklanjuti informasi yang didapat.
"Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan kedua pelaku di kebun karet Desa Mundar, Kecamatan Lampihong," ucap Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Fadillah, Minggu (08/12/2019).
• LINK Live Streaming Indosiar Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC Liga 1 2019 TV Online Vidio.com
• Update Kegiatan Masyarakat Sungai Gampa, Pelajar SMKN 2 Awalnya Canggung Wawancara dengan Warga
• Keterkejutan Andi Arsyil Terkait Citra Kirana & Rezky Aditya, Sohib Ayu Ting Ting Sebut Ali Syakieb
• Kegilaan Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina Saat di Jepang Terekam, Buah Semangka Ini yang Disorot
Nur Khamid mengungkap, RA dan SA sebelumnya juga sudah dalam penyelidikan. Kemudian saat penangkapan, didapatilah bukti pendukung tindak pidana yang dilakukan oleh kedua lelaki tersebut.
Ketika penangkapan berlangsung, RA dan SA tak lepas dari penggeledahan.
Lantas Personel Sat Resnarkoba Polres Balangan menemukan barang bukti berupa sedotan warna merah putih berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ditubuh RA.
AKP Fadillah menerangkan, barang bukti yang didapat diketahui akan digunakan oleh RA dan SA pada malam penangkapan tersebut. Keduanya pun kemudian diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan.
RA dan SA, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gram. Sedangkan berat bersihnya ialah 0,14 gram.
Benda tersebut disimpan oleh RA dalam sebungkus kotak rokok merk Sampoerna warna hijau.
• Lepas 10.000 Bibit Ikan di Dana Baruh Bahinu, Bupati Ansharudin : Jangan Tangkap Ikan Kecil
• KalselPedia : Sama-sama Mantan Jurnalis, 2 Bupati Ini Mampu Bertahan 2 Periode Pimpin Daerahnya
• Sentil Soal Bucin, Kode-kodean Ayu Ting Ting & Andi Arsyil Saat Bertemu, Ungkap Tipe Calon Pasangan
Barang bukti lainnya yang diamankan ialah dua unit smartphone merk Vivo 1820 dan Advan, serta handphone merk Nokia 105 dan simcard yang ada di dalamnya.
Kemudian satu unit sepeda motor, beserta STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Baik RA maupun SA dianggap melanggar peraturan mengenai Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-kasus-tindak-pidana-peredaran-narkotika-sa-dan-ra.jpg)