Pilkada Kalsel 2020
10 ASN Tak Netral di Pileg 2019, Bawaslu Berharap Tak Terulang Lagi di Pilkada Kalsel 2020
Berkaca pada Pemilu baru-baru tadi ada 10 ASN yang laporkan Bawaslu Kalsel ke Komisi ASN lantaran diduga tak netral.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Berkaca pada Pemilu baru-baru tadi ada 10 ASN yang laporkan Bawaslu Kalsel ke Komisi ASN lantaran diduga tak netral. Karena itu Bawaslu Kalsel mewanti ASN tetap netral dalam Pilkada Kalsel 2020 mendatang.
Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Kalsel, Azhar Redhani.
"Netralitas ASN telah diatur dalam pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Namun, masih saja ada yang mengindahkan. Selain politik uang, netralitas ASN juga yang kami sorot pada Pilkada 2020 mendatang,” tegas Azhar Redhani, Senin (9/12/2019)
Dia mengharapkan tak ada lagi temuan dan laporan ASN yang tak netral. Tak bisa dipungkiri, netralitas ASN khususnya di Pilkada, sangat rawan terjadi. Terlebih ketika adanya calon petahana yang mencalonkan diri kembali.
• Pegawai Honorer di Pemko Banjarmasin Tidak Boleh Kenakan Atribut PNS Mulai Hari Ini, Ini Alasannya
• Hasil Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam Final SEA Games 2019 Jadi Pemecah Puasa Medali Emas Kedua Tim
• Pesan Khusus Ali Syakieb ke Citra Kirana & Rezky Aditya, Nabila Ungkap Hubungan Sang Adik dan Ciki
Diakui pengawasan ASN ini perlu dilakukan oleh semua pihak dengan keterbatasan jumlah personil yang ada di Bawaslu. Termasuk pemerintah daerah setempat yang memberikan pencerahan kepada ASN mereka.
Jika di Kalsel sepuluh salah satunya di antaranya adalah dari Banjarbaru. Dimana Bawaslu Banjarbaru selama pemilihan anggota DPRD tingkat Kota, Provinsi dan RI di 2019 memproses dua laporan yang masuk dalam tim Penegakan Hukum Pemilu.
Dua pelanggaran pemilu itu yakni kasus Kepsek dan Caleg yang terbukti bersalah bagi bagi kalender alias kampanye di sekolahan dan kasusnya sudah diproses pengadilan dan ichract.
"Ya Gakumdu memang satu tema tapi dalam berkas perkasa di split atau dipisah sehingga ada dua laporan yang menjadi produk Gakumdu," kata Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar.
Dijelaskan dia dua kasus ini sudah ditangani oleh Gakkumdu dan Bawaslu, ia yang juga sebagai Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyatakan, bahwa kasus ini sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. (banjarmasinpost.co.id/lis)
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|
Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua |
![]() |
---|
Tak Hadir Langsung Sidang PHPU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Begini Alasan Denny Indrayana |
![]() |
---|