Kriminal Regional

Polisi Gadungan Ini Perdaya Korban hingga Video Call Buka Baju, Lalu Ancam Sebar Video Syur

Bustanul Ardi (31 tahun) sungguh lihai memperdaya korbannya. Lewat video call, Ia berhasil membuat korbannya membuka baju dan merekamnya

Editor: Hari Widodo
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Bustanul Ardi (31 tahun), polisi gadungan asal Lubuklinggau dibekuk Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALEMBANG - Bustanul Ardi (31 tahun) sungguh lihai memperdaya korbannya. Lewat video call, Ia berhasil membuat korbannya membuka baju dan merekamnya

Berbakal rekaman itulah, pria yang dalam aksinya mengaku seorang polisi berpangkat brigadir itu memeras korbannya.

Namun, aksinya akhirnya berakhir ditangan polisi. Pria asal  asal Lubuklinggau dibekuk Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Perbuatan Bustanul terbongkar setelah salah satu korbannya berinisial IR melapor ke polisi.

Pelaku ditangkap di Lubuklinggau, Minggu (8/12/2019).

Hindari Ketabrak, Emak-emak Ini Loncat dari Jembatan Kereta Api ke Sungai Setinggi 8 Meter

Kekayaanya Capai Rp Rp 522,2 triliun, Bos Jarum Tetap Paling Tajir, Ini Sumber Pendapatannya

Sakit Hati Lihat Istrinya di Hotel Bersama Pria Lain, Tukang Tambal Ban Bakar Jukir sampai Tewas

Striker Liverpool Mo Salah Cetak Rekor Baru, Lampaui Beberapa Legenda The Reds

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Adhi Setyawan mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menyamar sebagai polisi gadungan berpangkat brigadir.

Tersangka lalu membuat akun Facebook bernama Ardi Ardi.

Di sana ia pun mengikuti grup untuk mencari para korban. Setiap wanita yang memposting status, akan di-like oleh tersangka.

Sehingga korban pun menghubungi Bustanul lewat pesan pribadi.

"Setelah korban chating pribadi, pelaku meminta nomor Whatsapp korban untuk video call," kata Adhi, saat konferensi pers, Senin (9/12/2019).

Dalam percakapan lewat video call, korban dirayu tersangka untuk membuka pakaiannya. Usai korban menuruti permintaan pelaku, ia pun merekam aksi para wanita itu.

"Video rekaman tersebut digunakan tersangka untuk memeras korban. Ancamannya akan disebarluaskan jika tidak memberikan sejumlah uang. Besarannya, sekitar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta," ujar Adhi.

Dari pemeriksaan, para wanita yang menjadi korban pelaku lebih dari satu.

Bahkan, usianya pun beragam, dari gadis sampai wanita berusia sekitar 50 tahun.

"Pelaku mengaku duda, dan bertugas sebagai polisi di Jambi, sehingga para korban mau menuruti permintaannya," ujar Kasubdit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved