Berita HSS

Demi Sungai Amandit Kembali Jernih, Penambang Galian C Diminta Setop Sampai Penuhi Syarat Legal

Demi Sungai Amandit Kembali Jernih, Penambang Galian C Diminta Setop Sampai Penuhi Syarat Legal

Penulis: Hanani | Editor: Royan Naimi
banjarmasinpost.co.id/hanani
Wakil Bupati HSS (tengah), Wakapolres HSS dan Kepala DiperaKPLH saat memberikan keterangan pers usai menggelar rapat btim koordinasi penanganan kualitas air sungai Amandit dengan stakeholder terkait, Rabu sore tadi, di Aula Rakat Mufakat Kantor Bupati HSS. 

BANJARMASINPOS.CO.ID, KANDANGAN - Kritik masyarakat terkait kualitas sungai Amandit yang menurun akibat penambangan batu bara dan pasir, disikapi serius Pemkab Hulu Sungai Selatan.

Pemkab HSS menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut. Rapat digelar di ruang Rakat Mufakat, Kantor Bupati HSS itu dipimpin Wakil Bupati HSS Rabu (11/12/2019) menghadirkan pihak terkait.

Selain Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup HSS, juga dihadiri perwakilan Dinas ESDM Pemprov Kalsel, Endarto, Dinas BPLH Kalsel, para penambang pasir, perwakilan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.

Selain itu, ada Masyarakat Peduli Sungai Amandit, Admin Medsos Habar Kandangan, perwakilan KUD Karya Murni sebagai penambang batu bara, serta Wakapolres HSS, Kasdim Kodim 1003/Kandangan, Kadinkes serta unsur lainnya. 

Dinas PMD Batola Minta Enam Instalasi Pamsimas Rusak Diperbaiki Dengan Dana Desa, Warga Menolak

Mobil Sandra Dewi Tabrak Motor Diungkap ke Boy William, Respons Harvey Moeis Disorot

Aksi Gelendotan Syahrini ke Pria Ganteng Selain Reino Barack, Inces Malah Disebut Sombong!

Pengakuan Mengejutkan Fitri Salhuteru Soal Kekayaan Nikita Mirzani, Tanggapan Sobat Billy Syahputra?

Hasil rapat koordinasi dan diskusi, semua stakeholder sepakat mengembalikan kejernihan sungai amandit.

Para penambang pasir juga diminta menyetop penambangan sampai memenuhi syarat, yaitu memiliki izin dan memenuhi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sebab, dipastikan semua penambang pasir maupun sirtu, tak memiliki legalitas menambang.

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad menyatakan, ada empat kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut, yaitu untuk memudahkan pengawasan, pengelolaan penambangan pasir dan sirtu harus melalui koperasi, menghindari menambang di jalur sungai, memenuhi prosedur dan perizinan serta sistem pengolahan yang memerlukan teknis khusus dan pembiayaan.

Tak hanya penambang pasir. Wabup juga mengingatkan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan KUD Karya Murni sebagai penambang berizin, agar jangan sampai ada kebocoran yang bisa menjadi malapetaka bagi masyarakat HSS.

Meski AGM punya pengelolaan limbah hingga air yang dialirkan ke sungai dinyatakan sudah netral.

“Setelah pertemuan ini, kita pantau lagi, jika nanti masih keruh, kita panggil yang bersangkutan agar ditindak sesuai aturan oleh aparat penagak hukum,” kata Syamsuri.

Ditegaskan, pemerintah daerah dalam hal ini melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Selama masih bisa dibina, diupayakan tidak ada kepentingan masyarakat luas yang dirugikan.

Selain solusi bagi penambang, solusi juga diberikan kepada masyarakat di bantaran sungai Amandit yang belum menjadi pelanggan PDAM. Mereka bakal diberikan pemasangan leding gratis.

Informasi dari Camat Kandangan, ada sekitar 300 keluaraga yang tinggal di bantaran sungai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved