Berita Nasional

BPJS Kesehatan Naik 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan Kirim Pesan Ingatkan Ini

Seiring dengan tibanya tahun baru 2020, masyarakat Indonesia bakal merasakan kebijakan naiknya iuran asuransi jaminan kesehatan nasional.

Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/acm
Suasana Pelayanan BPJS Kesehatan Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -  Tak terasa saat ini sudah berada di penghujung tahun 2019. Seiring dengan tibanya tahun baru 2020, masyarakat Indonesia bakal merasakan kebijakan naiknya iuran asuransi jaminan kesehatan nasional.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun mengingatkan kenaikan iuran kepada peserta yang berlaku mulai 1 Januari 2020. 

Melalui sebuah pesan singkat (sms) yang dikirim ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat (13/12) pagi, BPJS  berpesan, agar peserta melunasi tagihan, sebelum iuran naik tahun depan. 

"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb. Info hub 1500400," tulis BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya.

Video Ciuman Bertubi Betrand Peto pada Sarwendah Viral Lagi, Istri Ruben Onsu Sampai Begini

Kecurigaan Ashanty pada Anang yang Main Hape Diam-diam, Ibu Sambung Aurel Hermansyah: Ada yang Aneh

Wanti-wanti Ayu Ting Ting pada Umi Kalsum Terungkap, Mantan Shaheer Sheikh Bicara Soal Nyinyiran

Baju Robek Syahrini Saat di Bandung Terungkap, Istri Reino Barack Diperlakukan Begini Kala Menyanyi

Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum. Nomor pengirim tertera sebagai BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan jauh-jauh hari memang sudah diputuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terbut 24 Oktober 2019.

Berikut iuran peserta mandiri alias bukan penerima upah JKN-KIS yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

Aturan kenaikan iuran  BPJS ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), 24 Oktober 2019 lalu. Sesuai aturan tersebut:

1. Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 (Rp 160 ribu) per peserta per bulan.

2. Iuran kelas Mandiri II naik 115% (persen) dari Rp 51.000 (Rp 51 ribu) menjadi Rp 110.000 (Rp 110 ribu per peserta per bulan.

 

3. Kelas Mandiri III naik 64,7% (persen) dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

4. Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019 lalu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus pemerintah lakukan lantaran kinerja lembaga tersebut tahun ini terancam defisit Rp 32,8 triliun. Dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan optimistis, tahun depan akan surplus sebesar        Rp 17,3 triliun.

Ledekan Citra Kirana ke Rezky Aditya Pasca Malam Bulan Madu di Italia, Eks Agnez Mo : Jorok!

Betrand Peto Paksakan Hal Ini ke Sarwendah, Istri Ruben Onsu Punya Panggilan Khusus

Servis Syahrini Bikin Reino Barack Kaget, Ungkap Soal Kesendirian di Masa Lalu

Merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mengalokasikan bujet Rp 48,79 triliun, masing-masing untuk peserta PBI senilai Rp 26,7 triliun dan cadangan PBI sebesar Rp 22,07 triliun. 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya berjanji, akan dibarengi dengan perbaikan layanan.

Panduan BPJS

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.

Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.

Adanya kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.

Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Kemiripan Ayu Ting Ting & Nagita Slavina Saat Dampingi Raffi Ahmad di Pesta Bos ANTV Otis Hahijary

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Wanti-wanti Ayu Ting Ting pada Umi Kalsum Terungkap, Mantan Shaheer Sheikh Bicara Soal Nyinyiran

Kecurigaan Ashanty pada Anang yang Main Hape Diam-diam, Ibu Sambung Aurel Hermansyah: Ada yang Aneh

Video Ciuman Bertubi Betrand Peto pada Sarwendah Viral Lagi, Istri Ruben Onsu Sampai Begini

Baju Robek Syahrini Saat di Bandung Terungkap, Istri Reino Barack Diperlakukan Begini Kala Menyanyi

Cara Ubah Kelas BPJS

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Syarat perubahan kelas rawat

1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat

1) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.

Ledekan Citra Kirana ke Rezky Aditya Pasca Malam Bulan Madu di Italia, Eks Agnez Mo : Jorok!

Wanti-wanti Ayu Ting Ting pada Umi Kalsum Terungkap, Mantan Shaheer Sheikh Bicara Soal Nyinyiran

2. Peserta PBPU/BP

a. Syarat pengubahan kelas rawat

1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2) Peserta yang melakukan pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

b. Kanal layanan pengubahan kelas rawat

1) Aplikasi Mobile JKN, peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Petugas  di BPJS Kesehatan memberikan pelayanan
Petugas di BPJS Kesehatan memberikan pelayanan (BPJS Kesehatan untuk Banjarmasin Post)

Cara Berhenti BPJS

Jika Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.

Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS.

Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:

1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:

a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;

b. Membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. (*)

 • Video Ciuman Bertubi Betrand Peto pada Sarwendah Viral Lagi, Istri Ruben Onsu Sampai Begini

Kecurigaan Ashanty pada Anang yang Main Hape Diam-diam, Ibu Sambung Aurel Hermansyah: Ada yang Aneh

Wanti-wanti Ayu Ting Ting pada Umi Kalsum Terungkap, Mantan Shaheer Sheikh Bicara Soal Nyinyiran

Baju Robek Syahrini Saat di Bandung Terungkap, Istri Reino Barack Diperlakukan Begini Kala Menyanyi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Cara Ubah Kelas Perawatan dan Cara Berhenti Jadi Peserta dan Kontan.co.id dengan judul Ingat, iuran BPJS Kesehatan naik tahun depan, berikut tarif barunya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved