Berita Kabupaten Banjar

Proyek Pembangunan Instalasi Farmasi Milik Pemkab Banjar Risaukan Ngudiyo, Caplok Lahan Miliknya

Proyek pembangunan Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) yang dibangun Pemkab Banjar kian merisaukan Ngudiyo

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/idda royani
NGUDIYO menunjukkan pondasi di lingkungam proyek pembangunan IFK yang menjamah lahan miliknya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Proyek pembangunan Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) yang dibangun Pemkab Banjar kian merisaukan Ngudiyo. Pasalnya, saat ini pekerjaam fisik mulai menjamah lahan milik lelaki lanjut usia itu.

"Sudah sejak Jumat kemarin pekerja mulai beraktivitas di atas lahan milik saya," ucap Ngidiyo, Senin (16/12/2019).

Ngudiyo menyesalkan aktivitas tersebut. Hal ini mengingat sengketa lahan antara dirinya dan Pemkab Banjar masih berproses di Pengadilan Negeri Martapura.

"Selasa (17/12/2019) baru akan dimulai sidang perdana gugatan perdata yang kami ajukan," tandas Sendi Feni, anak ketiga Ngudiyo.

Video Sarwendah Tepis Tangan Betrand Peto yang Mau Memeluknya, Aksi Istri Ruben Onsu Viral Lagi

Ditinggal Sebentar, Betrand Peto Buat Kangen Anak Sarwendah Thalia Putri Onsu, Ini Reaksi Ruben Onsu

Hasil Persipura Jayapura Vs Barito Putera Liga 1 2019, Dipermalukan Pemain Eks Laskar Antasari

Tak Lulus Seleksi Adminitrasi, 7 Pelamar CPNS Kabupaten Batola Lakukan Sanggahan di Situs SSCN

Karena itu ia berharap Pemkab Banjar menahan diri untuk tidak melakuka aktivitas apa pun di lahan milik ayahnya lantaran saat ini masih berstatus sengketa.

"Kan dulu Pemkab Banjar sendiri yang bilang supaya jangan ada aktivitas. Tapi ini malah pemkab yang melakukan aktivitslas di lahan saya," tandas Ngudiyo.

Ia mengaku sudah menegur para pekerja untuk tidak melakukan aktivitas di lahan miliknya. Namun mereka mengatakan hanya sebatas menjalankan intruksi dari pejabat teknis Pemkab Banjar.

Ngudiyo menuturkan sejak sekitar tiga hari lalu pekerja mulai membikin pondasi di depan kanan bangunan IFK yang letaknya berbatasan dengan lahan milik lelaki berusia 70-an tahun itu.

"Membikin pondasinya diam-diam. Tahu-tahu sudah terbangun pondasinya dan menjamah dua meter lahan milik saya," sebutnya.

Hal yang tak ia heran, dirinya justru dituduh menghalang-halangi pembangunan. "Kami sama sekai tak menghalangi. Silakan lakukan apa pun di lahan ini jika sudah ada putusan pengadilan. Sekarang, sidangnya saja belum, tapi Pemkab malah sudah melakukan akrivitas di lahan saya. Itu kan namanya mengingkari komitmen sendiri," gerutu Ngudiyo.

Pantauan di lokasi, Senin sore, beberapa pekerja masih sibuk memindahkan paving block dari badan jalan ke area halaman IFK. Tampak pondasi berukuran sekitar 3x2 meter telah terbangun.

Beberapa pekerja setempat mengaku tidak mengerti persoalan sengketa lahan tersebut. "Kami cuma bekerja sesuai arahan bos saja," ucap salah seorang pekerja.

Pengacara yang mendampingi Ngudiyo secara pro bono (gratis), Samsul Bahri Ariffin, menegaskan lahan milik kliennya saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Martapura.

Gugatan perdata telah terdaftar di PN Martapura dan sesuai jadwal, tanggal 17 Desember sidang perdana. Karena itu ia meminta Pemkab tak melakukan aktivitas apa pun di lahan bersengketa tersebut.

Sementara itu beberapa waktu lalu Sekda Banjar HM Hilman menegaskan lahan yang ditempati Ngudiyo adalah milik Pemkab Banjar sesuai sertifikat nomor 002 tahun 2004.

Ditegaskannya, Pemkab Banjar juga telah menyediakan rumah dinas dokter di belakang Polres Banjar untuk dihuni keluarga Ngudiyo. Rumah dinas itu dipinjamkan dan bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved