Kriminalitas Kalteng
Polres Kotawaringin Timur Tangkap Komplotan Pembuat Uang Palsu Bersama Printer Pencetak Upal
Penyidik kepolisian Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah hingga, Kamis (19/12/2019) terus mengembangkan kasus penangkapan
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Penyidik kepolisian Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah hingga, Kamis (19/12/2019) terus mengembangkan kasus penangkapan terhadap Yupizal Zali Ikhwan Ikhsan(29) alias Yupi yang tertangkap saat mengedarkan uang palsu di Sampit, sepekan yang lalu.
Yupizal yang merupakan seorang buruh harian lepas meeupakan warga, Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng. Dia diamankan petugas, lantaran,
laporan sopir taksi , bahwa pelaku yang menumpang taksi membayar dengan uang kertas ratusan ribu merupakan uang palsu.
Pelaku diamankan di areal Terminal Eks Gedung Juang Jalan Usman Harun Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Hasil pengembangan kasus Upal terhadap Yupizal, polisi kemudian membongkar komplotan lainnya yang terlibat, sehingga tiga orang lainnya ditangkap.
• Hasil Liga Spanyol 2019-2020 - Barcelona Vs Real Madrid Imbang, El Clasico Jilid I Tanpa Pemenang
• Hasil & Klasemen Liga Italia - Juventus ke Puncak Setelah Cristiano Ronaldo Cetak Gol Sambil Terbang
• Sapriansyah ‘Sulap’ Alat Potong Rumput Jadi Kendaraan Roda Tiga, Bupati HST Terkesan
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, mengungkapkan, ada tiga orang kawanan Yupizal yang menyusul ditangkap dalam pembuatan Upal tersebut antara lain, Muhanmad Hermansyah alias Herman peranannya, memalsukan rupiah atau membuat uang palsu dengan cara mengcopy printer dua lembar uang kertas nominal Rp. 100.000,- masing-masing nomor seri ABT188845 dan SCT861484 dengan hasil copy printer sebanyak 400 lembar.
Kemudian, dia menyerahkan uang palsu hasil copy printer tersebut kepada tersangka Siswanto alias Ajis, sedangkan Hermansyah alias Herman, orang yang menyuruh membuat upal, turut serta membantu saat membuat uang palsu dengan menyiapkan satu rim kertas HVS ukuran A4 60 gram juga mengatur posisi uang didalam printer saat akan dicopy printer dan membantu menggunting kertas hasil copy printer sesuai gambar uang hasil copy printer tersebut.
Kapolres mengungkapkan, hasil copy printer uang palsu sebanyak 400 lembar tersebut disimpan di rumah tersangka sebanyak 100 lembar dan sebanyak 300 lembar diserahkan kepada tersangka lainnya, Dedi Catur Cahyadi alias Dedi yang turut mengedarkan uang palsu sebanyak 200 lembar.
Penyebaran uang palsu sebanyak 100 lembar yang sebelumnya disimpan oleh tersangka ditambah uang palsu sebanyak 100 lembar yang sebelumnya disimpan oleh tersangka Dedi , kemudian diserahkan kepada Yupizal Zali yang duluan ditangkap atas laporan dlsopir taksi, saat tersangka Yupizal membayar uang penggunaan jasa taksi dengan upal Rp100 ribu. polisi.
(banjarmasibpost.co / faturahman)
