Kriminalitas HST
Terbukti Mencabuli Anak di Bawah Umur, Ahmad Junaidi Mukti Diputus 12 Tahun Penjara
Sidang akhir kasus pencabulan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Subulussalam, Desa Keratungan, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sidang akhir kasus pencabulan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Subulussalam, Desa Keratungan, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, digelar Kamis (19/12/2019).
Sidang akhir ini menghasilkan putusan bersalah pada Ahmad Junaidi Mukti (61).
Hakim Ketua pada sidang pencabulan kasus Junadi, Ziyad memutuskan bersalah pada Junadi.
Dalam putusan sidang yang dibacakan Ziyad, putusan berasalah Junaidi, berdasarkan keterangan para ahli.
Alhasil, Junaidi dijatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun dengan denda pidana Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
• Doa yang Dibaca di Malam Jumat, Ini Video Ustadz Abdul Somad Alasan Membaca Yasin di Malam Jumat
• Ashanty Maki-maki Cowok Aurel Gara-gara Lakukan Ini, Putri Krisdayanti & Anang Hermansyah Bereaksi
• Sakit Hati Ayah Kandung Betrand Peto Efek Video Sarwendah, Ungkap Sikap Sebelum Jadi Anak Ruben Onsu
Tak hanya itu, Junaidi juga wajib membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Jaksa Penuntut Umum, Bayu Teguh Setiawan, membeberkan putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
"Kami akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)