Berita Tanahlaut
Ribuan SK PPPK Paruh Waktu di Pemkab Tanahlaut Diserahkan, Pertama dan Terbanyak Se-Kalimantan
Ribuan SK pengangkatannya PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Tala H Rahmat Trianto, Selasa (7/10/2025)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Angin segar akhirnya mengalir dalam kehidupan seluruh tenaga honorer pada semua bidang di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SK pengangkatannya diserahkan langsung oleh Bupati Tala H Rahmat Trianto, Selasa (7/10/2025) pagi, bertempat di halaman kantor sekretariat daerah setempat.
Turut hadir pejabat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 8 Banjarbaru Nurhaji Wijaya yang mewilayahi Kalsel, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Halaman kantor bupati di kawasan Jalan A Syairani yang cukup luas tersebut disesaki PPPK Paruh Waktu tersebut. Ini karena jumlah yang diangkat Pemkab Tala cukup banyak yakni 2.655 orang.
Rinciannya, yang terdata dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN sebanyak 1.233 orang. Terdiri atas 993 orang tenaga kesehatan dan 240 orang tenaga teknis.
Baca juga: BREAKING NEWS- Transfer Pusat Dipangkas, Sekolah di Kalsel Terancam Kekurangan Peralatan Belajar
Baca juga: BREAKING NEWS-ULM Terima SK Pencabutan 17 Gelar Guru Besar, Rektor:Tidak Pengaruhi Status Akreditasi
Kemudian yang terdata dalam pangkalan data (non database) pegawai non ASN BKN sebanyak 1.422 orang. Terdiri atas 4 orang guru, 164 orang tenaga kesehatan, dan 1.254 orang tenaga teknis.
Itu merupakan jumlah terbanyak se-Kalimantan. Sekaligus menjadi yang pertama pengangkatan (penyerahan) SK PPPK tersebut yang berada di bawah BKN Regional 8 Banjarbaru.
Dua orang perwakilan dari mereka melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan Bupati disaksikan pejabat BKN Regional 8 Banjarbaru, Sekda Tala Ismail Fahmi, dan jajaran pejabat teras lainnya.
Kepada wartawan seusai acara, Bupati mengatakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut salah satu wujud komitmen pemerintahannya untuk meningkatkan pelayanan publik di Tala.
Karena itu penyerahan SK tersebut disegerakan sehingga para tenaga honorer tersebut makin termotivasi dalam menjalankan tugas karena sekarang resmi menjadi bagan dari ASN (aparatur sipil negara).
Bupati berharap hal tersebut mampu meningkatkan etos kerja dan motivasi dalam menjalankan tugas. "Laksanakan pelayanan publik secara profesional dan bisa langsung menyentuh seluruh masyarakat sesuai bidang masing-masing," ucapnya.
Orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang ini menyampaikan selamat kepada mereka dan menitip salam pada keluarga ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Capaian tersebut harus disyukuri dan menjalani dinamika kehidupan ini seperti penantian panjang diangkat menjadi pegawai pemerintah (PPPK Paruh Waktu). Semua mesti mengikuti ketetapan dan kebijakan pemerintah yang sah karena kewajiban ASN setia kepada negara yang berdasarkan UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.
"Insya Allah tahun depan ada perubahan dari pusat dan lainnya, kita tidak tahu. Bisa saja nanti ada kebijakan PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi Penuh Waktu. Mungkin saja itu terjadi, kita tidak tahu," tandas Bupati.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)
PPPK Paruh Waktu
sk pppk paruh waktu di Tanahlaut
Pemkab Tala
bupati tala
BKN Regional 8 Banjarbaru
Banjarmasinpost.co.id
MUI Tanahlaut 'Curhat' ke Dewan, Minta Dukungan Dana Hibah Hingga Pendirian Perguruan Tinggi Islam |
![]() |
---|
Dinsos Tala Salurkan Usaha Ekonomi Produktif Perorangan, Pastikan Pantau Perkembangan di Lapangan |
![]() |
---|
Dapat Bantuan Usaha, Tukang Tambal Ban di Tambangulang Tanahlaut Ini Senang, Dari Ban hingga Kunci |
![]() |
---|
Pengawas MBG Saran Hindari Kacang Panjang, Kepala SDN 1 Telaga Pelaihari Lihat Ulat di Sayuran |
![]() |
---|
Pengawas MBG Tanahlaut Gerak Cepat Sikapi Temuan Ulat Pada Sayuran, Ini Saran Kepada Kepala Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.