Kabar DPRD Tanah Laut
Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Dibahas di Dewan, Fasilitasi Lanjutan Deadlock
Kasus sengketa lahan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali bergulir di DPRD Tala
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Permasalahan sengketa lahan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali bergulir di DPRD setempat.
Fasilitasi lanjutan digelar pada Senin (6/10/2025) siang pada agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertempat di gedung utama rapat paripurna di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.
RDPU tersebut dipimpin Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra didampingi anggota. Turut hadir pihak terkait antara lain dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Pemkab Tala, serta dari Kantor Pertanahan (Kantah) Tala.
Dari pihak yang bersengketa, hadir Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Tanah Laut mewakili warga dan perwakilan manajemen PT Arutmin Site Kintap.
Pertemuan tersebut merupakan agenda lanjutan atau yang kedua antara kedua pihak yang bersengketa. Pertemuan sebelumnya dilaksanakan pada 30 September lalu.

Namun pada mediasi lanjutan tersebut, lagi-lagi belum berhasil mencapai titik temu atau deadlock (buntu). Perselisihan lahan itu pun akhirnya masih menyisakan benang kusut.
Sementara itu aparat keamanan mengawal pertemuan tersebut. Sejak pagi jajaran anggota Polres serta Polsek Pelaihari telah standby di lingkungan gedung DPRD Tala.
Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra menerangkan pada RDPU pertama akhir September lalu, agendanya difokuskan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
"Sedangkan pada RDPU kedua bertujuan untuk memastikan kesamaan objek dan subjek sengketa yaitu area Pit 12 yang berada di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap," jelas Yoga.

Ia menerangkan lokasi tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT Jhonlin Baratama (JB). Namun sekarang lahan tambang itu dikelola langsung oleh PT Arutmin Indonesia (AI) Site Kintap.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Tala ini mengatakan pihak Arutmin mengklaim area tersebut merupakan area bebas.
Dikatakannya, mediasi pada RDPU kedua tersebut menemui jalan buntu atau mencapai titik temu karena perwakilan Arutmin belum dapat izin dari pimpinan untuk membuka data terkait lokasi yang saat ini dalam sengketa.
Wakil rakyat Tala dua periode ini menerangkan sengketa lahan tersebut juga tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.
Terpisah, External Affair PT AI Banjarbaru Miftah mengatakan pihaknya tidak dapat membeberkan data area sengketa pada forum tersebut karena pimpinan hanya bersedia menyampaikannya di pengadilan.
Hal itu, lanjutnya, karena permasalahan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel. Ini setelah pihaknya melaporkan adanya aksi pemasangan patok di lapangan yang mengganggu kegiatan operasional tambang.
DPRD Pastikan MUI Tala Dapat Dana Dana Hibah, Ketua Dewan Minta Tak Ada Pemotongan |
![]() |
---|
Pemekaran Kecamatan Pelaihari Kembali Dibahas Ulang, Nama dan Lokasi Ibu Kota Dimungkinkan Berubah |
![]() |
---|
Maknai Hari Kesaktian Pancasila, Pimpinan DPRD Tanahlaut Ingatkan Warga Tak Mudah Terpancing Hal Ini |
![]() |
---|
Usulan PAW Dua Kader Golkar Tanahlaut Batal, Begini Penjelasan Pimpinan Dewan |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Perusahaan-Warga di Kintap, Komisi I Hadiri Tahapan Verifikasi Data dan Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.