Kabar DPRD Tanah Laut

Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Dibahas di Dewan, Fasilitasi Lanjutan Deadlock

Kasus sengketa lahan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali bergulir di DPRD Tala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Humas DPRD Tala
RDPU - Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra (kiri) memimpin RDPU terkait sengketa lahan di Desa Bukit Mulia, Senin (6/10), di ruang rapat paripurna dewan setempat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Permasalahan sengketa lahan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali bergulir di DPRD setempat.

Fasilitasi lanjutan digelar pada Senin (6/10/2025) siang pada agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertempat di gedung utama rapat paripurna di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

RDPU tersebut dipimpin Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra didampingi anggota. Turut hadir pihak terkait antara lain dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Pemkab Tala, serta dari Kantor Pertanahan (Kantah) Tala.

Dari pihak yang bersengketa, hadir Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Tanah Laut mewakili warga dan perwakilan manajemen PT Arutmin Site Kintap.

Pertemuan tersebut merupakan agenda lanjutan atau yang kedua antara kedua pihak yang bersengketa. Pertemuan sebelumnya dilaksanakan pada 30 September lalu. 

Suasana RDPU di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala terkait sengketa lahan di Desa Bukit  Mulia2
RDPU - Suasana RDPU di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala terkait sengketa lahan di Desa Bukit  Mulia, Senin (6/10) siang.

Namun pada mediasi lanjutan tersebut, lagi-lagi belum berhasil mencapai titik temu atau deadlock (buntu). Perselisihan lahan itu pun akhirnya masih menyisakan benang kusut.

Sementara itu aparat keamanan mengawal pertemuan tersebut. Sejak pagi jajaran anggota Polres serta Polsek Pelaihari telah standby di lingkungan gedung DPRD Tala.

Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra menerangkan pada RDPU pertama akhir September lalu, agendanya difokuskan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa. 

"Sedangkan pada RDPU kedua bertujuan untuk memastikan kesamaan objek dan subjek sengketa yaitu area Pit 12 yang berada di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap," jelas Yoga.

Suasana RDPU di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala terkait sengketa lahan di Desa Bukit  Mulia3
RDPU - Suasana RDPU di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala terkait sengketa lahan di Desa Bukit  Mulia, Senin (6/10) siang. 

Ia menerangkan lokasi tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT Jhonlin Baratama (JB). Namun sekarang lahan tambang itu dikelola langsung oleh PT Arutmin Indonesia (AI) Site Kintap. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Tala ini mengatakan pihak Arutmin mengklaim area tersebut merupakan area bebas.

Dikatakannya, mediasi pada RDPU kedua tersebut menemui jalan buntu atau mencapai titik temu karena perwakilan Arutmin belum dapat izin dari pimpinan untuk membuka data terkait lokasi yang saat ini dalam sengketa. 

Wakil rakyat Tala dua periode ini menerangkan sengketa lahan tersebut juga tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.

Terpisah, External Affair PT AI Banjarbaru Miftah mengatakan pihaknya tidak dapat membeberkan data area sengketa pada forum tersebut karena pimpinan hanya bersedia menyampaikannya di pengadilan.

Hal itu, lanjutnya, karena permasalahan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel. Ini setelah pihaknya melaporkan adanya aksi pemasangan patok di lapangan yang mengganggu kegiatan operasional tambang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved