Kabar DPRD Tanah Laut

Sengketa Lahan Perusahaan-Warga di Kintap, Komisi I Hadiri Tahapan Verifikasi Data dan Dokumen 

Permasalahan lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan warga di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala),

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
HUMAS DPRD TALA
VERIFIKASI DATA-Anggota Komisi I DPRD Tala yaitu M Tholibul Arif, Monica, dan Yatini, Rabu (10/9), menghadiri agenda verifikasi data dan dokumen terkait sengketa lahan antara perusahaan sawit-warga di Polres Tala. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Permasalahan lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan warga di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga kini masih menjadi benang kusut.

Permasalahan itu sedang berproses mediasi yang difasilitasi Polres Tala. Tahapan yang sedang berlangsung saat ini yakni verifikasi data dan dokumen, terutama terkait kepemilikan lahan.

Verifikasi data dan dokumen tersebut dilaksanakan dua tahap. Pertama, menghadirkan pihak perusahaan pada Senin (8/9/2025). Kedua, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Agenda tersebut bertempat di lounge Polres Tala. Pada dua kali kegiatan verifikasi data dan dokumen tersebut langsung dihadiri dan dipimpin Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan.

VERIFIKASI DATA-Anggota Komisi I DPRD Tala yaitu M Tholibul Arif, sdd
VERIFIKASI DATA-Anggota Komisi I DPRD Tala yaitu M Tholibul Arif, Monica, dan Yatini, Rabu (10/9), menghadiri agenda verifikasi data dan dokumen terkait sengketa lahan antara perusahaan sawit-warga di Polres Tala.

Hadir Komisi I DPRD Tala sebagai representasi wakil rakyat. Pada agenda pertama dihadiri Muhammad Amin. Sedangkan agenda kedua dihadiri tiga orang yaitu M Tholibul Arif, Monica, dan Yatini.

Pihak lain yang hadir yakni Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tala Masturi bersama satuan kerja terkait. Lalu dari pihak institusi pertanahan, institusi kehutanan, unsur TNI, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

Sebagai informasi sengketa lahan tersebut yakni antara warga Desa Kintapura dan sekitarnya di Kecamatan Kintap dengan manajemen PT Citra Putra Kebun Asri (CPKA). 

Lahan yang diklaim warga berada di lingkungan RT 1 Desa Kintapura seluas 60 hektare milik puluhan warga Kintapura dan beberapa desa sekitar. Warga menyatakan memiliki bukti kepemilikan alas hak lahan itu. 

Di sisi lain lahan tersebut dinyatakan pihak perusahaan bagian dari area izin HGU (Hak Guna Usaha). Lahan tersebut sebelumnya milik PT Indoraya Everlatex.

Kondisi eksisting di lahan tersebut sebagian telah tertanami kelapa sawit (masih kecil, belum lama ditanam). Di lahan tersebut warga yang dikoordinatori Sahrun sejak beberapa pekan silam mendirikan pondok dan menjaga lahan tersebut 24 jam.

"Kami hadir dan menyaksikan secara langsung proses verifikasi data dan dokumen, Rabu kemarin," ucap M Tholibul Arif, anggota Komisi I DPRD Tala, Kamis (11/9/2025).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan kegiatan verifikasi data dan dokumen tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga tengah hari sekitar pukul 12.30 Wita.

Tholibul mengatakan pihaknya akan menyampaikan poin-poin penting atau notulen verifikasi data dan dokumen tersebut kepada ketua Komisi I dan pimpinan DPRD Tala.

Apa langkah selanjutnya? "Kemarin itu ditegaskan bahwa tahapan berikutnya adalah peninjauan lapangan. Direncanakan pekan depan," sebut Tholibul. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved