Berita Banjarmasin
Dishub Banjarmasin Angkut Motor Pengendara yang Diparkir di Jalan Simpang Ulin
Belasan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mendatangi Jalan Simpang Ulin, Senin (6/12/2019) siang.
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mendatangi Jalan Simpang Ulin, Senin (6/12/2019) siang.
Namun yang berbeda dengan kedatangan sebelumnya, mereka hanya menumpangi pick up dan kemudian melakukan penggembosan ban terhadap pemilik motor yang dinilai melanggar karena parkir sembarangan.
Saat Senin siang, mereka mendatangkan sebuah truk. Rupanya, truk tersebut digunakan untuk mengangkut kendaraan yang dinilai telah melanggar aturan. Mengakibatkan, kemacetan lalu lintas di kawasan setempat.
Satu per satu, sepeda motor yang parkir sembarangan di Jalan Simpang Ulin, diangkut ke dalam truk.
• Momen Memalukan Syahnaz Saat Lahirkan Ponakan Raffi Ahmad & Nagita Slavina Dibongkar, Dokter Tertawa
• Pilkada Kalsel 2020: Nama H Supian HK Muncul di Daftar Bakal Calon Wakil Gubernur Kalsel
• Wahana Permainan Anak Ada yang Rusak di Taman Giat Tanjung
"Ini kali kesekian, kami melakukan tindakan tegas terhadap pengendara di kawasan Jalan Simpang Ulin," tegas Komandan Pleton Operasional Dishub Kota Banjarmasin, Donny Tri Wahono.
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, motor yang diangkut truk, dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin di Jalan Pasir Mas, Kecamatan Banjarmasin Barat. (Banjarmasinpost.co.id/Ahmad Rizky Abdul Ghani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-angkut-motor.jpg)