Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kalsel 2020: Mau Maju Pilkada Jalur Perseorangan? Begini Syaratnya
KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sosialisasikan tata cara penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sosialisasikan tata cara penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020, Selasa (7/1/2020).
Berlokasi di Aula Kantor KPU Provinsi Kalsel, sosialisasi dihadiri Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel, Perwakilan Danrem 101/Amtasari, Perwakilan Kapolda Kalsel, Kesbangpol Provinsi Kalsel, unsur BEM dari berbagai perguruan tinggi dan terbuka untuk umum.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel Koodinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati menyampaikan ada tiga jenis dokumen penting yang harus diperhatikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel untuk bisa menyerahkan bukti dukungan.
• Dukungan Ayu Ting Ting ke Didi Riyadi di Momen Ini, Kode Perjodohan Rekan Ruben Onsu?
• Bukti Video Reynhard Sinaga Bikin Juri Sidang yang Nonton Perlu Layanan Konseling, Ini 6 Fakta Kasus
• Rizky Febian Temukan Lebam, Kejanggalan Kematian Lina Mantan Istri Sule Dilaporkan ke Polisi
Pertama yaitu formulir B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan dan formulir B.2 KWK Perseorangan.
Formulir B.1-KWK Perseorangan merupakan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempeli fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau dilampiri surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
Jumlah Formulir B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan ke KPU tentunya sama banyak dengan jumlah bukti dukungan yang diserahkan.
"Untuk formulir ini dibuat satu rangkap asli bertandatangan pendukung dan tidak perlu menggunakan materai," kata Hatmiati.
Selanjutnya, dalam penyerahan bukti dukungan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan juga wajib menyerahkan B.1.1-KWK Perseorangan yang merupakan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan berisi tabel daftar nama pendukung, ditandatangani Pasangan Calon di atas materai.
Ketiga yaitu Formulir B.2 KWK Perseorangan yaitu formulir berisi rekapitulasi jumlah dukungan yang disusun berdasarkan kelompok desa atau kelurahan, kecamatan dan Kabupaten/Kota.
Formulir tersebut dapat diakses dan didapatkan Bakal Pasangan Calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 di MK ke Pembuktian, Tim AnandaMu Siapkan Bukti Tambahan |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Banjar, KPU Banjar Siap Gelar Penetapan Calon Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Permohonan Andin-Guru Oton Disetop MK, Terganjal Selisih Suara dengan Saidi Mansyur-Habib Idrus |
![]() |
---|
Sewa Jasa Pengacara Beracara di MK, KPU Banjar Gelontorkan Ratusan Juta |
![]() |
---|
Gugatan H Rusli-Guru Fadlan Ditolak MK, Agenda Persidangan Sengketa Pilkada Banjar Dihentikan |
![]() |
---|