CPNS 2020
Penting! Imbauan BKN, Peserta CPNS 2020 Kategori P1/TL Wajib Cetak Kartu Meski Tidak Ikut Tes SKD
Imbauan BKN pada peserta Penerimaan CPNS 2020 kategori P1/TL wajib cetak kartu meski tidak ikut Tes SKD. Pantau sscn.bkn.go.id dan sscasn.bkn.go.id.
Berikut ketentuan cetak kartu ujian CPNS 2019 :
1. Cetak dengan menggunakan tinta warna potong pada bagian garis putus-putus
2. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
3. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
4. Kartu peserta ujian jangan dilaminating
5. Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Tes seleksi kompetensi dasar akan mengguakan sistem sistem computer assisted test (CAT).
Menurut aturan Permen PAN RB 23/2019, kisi-kisi SKD terdiri dari tiga yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut kisi-kisi materi tes SKD, dikutip dari Tribunnews.com :
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tujuannya adalah untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;