OTT KPK

KPK Tetapkan Politisi PDI-P Harun Masiku Tersangka Setelah Lakukan OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Tetapkan Politisi PDI-P Harun Masiku Tersangka Setelah Lakukan OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). 

Meski telah meninggal, Nazarudin mendapar suara terbanyak pada pileg 2019.

Setelah itu, posisinya diisi oleh caleg PDI-P lain, Rizky Aprilia, yang kemudian dilantik menjadi anggota Komisi IV DPR. Kasus suap yang dilakukan oleh Harun diduga untuk menggeser Rizky dari posisinya di Komisi IV DPR.

”Kalau PAW, mekanismenya selalu diadakan rapat di DPP PDI-P, lalu ada bentuk-bentuk penugasan khusus. Kami selalu mengikuti prosedur yang ada dan kami tidak akan melanggar proses itu,” ujarnya.

Sementara itu, terkait keterlibatan dua anggota staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berinisial D dan S dalam kasus OTT ini, Djarot masih belum mendapat informasi terkait hal itu. Ia pun mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di ruangan Hasto tidak sesuai dengan prosedur.

”Informasinya, penggeledahan di ruangan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. Selain itu, tidak memenuhi prosedur karena tidak ada surat izin penggeledahan,” katanya.

Djarot mengatakan, kasus OTT ini juga tidak akan mengganggu pelaksanaan rakernas PDI-P yang akan berlangsung pada 10-12 Januari 2020 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Ia akan mempersilakan penegak hukum mengurai kasus ini dan meminta agar KPU segera membenahi sistem.

”Harus ada pembenahan sistem agar KPU bisa siap menghadapi pilkada 2020. KPU pun juga perlu melakukan introspeksi diri,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Wahyu Setiawan, KPK Tetapkan Politisi PDI-P Harun Masiku sebagai Tersangka",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved