Berita HSS
Lakukan Pelayanan Mobile, Penderita Sakit Jiwa Pun Direkam Identitasnya oleh Disdukcapil HSS
Sementara blangko berlum tersedia, mereka yang direkam pun diberi surat keterangan sebagai KTP sementara.
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Blangko KTP-el makin menipis.
Meski demikan tak membuat program perekaman terhadap warga wajib KTP terhambat.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan bahkan tetap melaksanakan program perekaman secara mobile, ke rumah-rumah penduduk, yang memenuhi syarat untuk dilayani ke rumah.
Sementara blangko berlum tersedia, mereka yang direkam pun diberi surat keterangan sebagai KTP sementara.
Kepala Disdukcapil Suriani, kepada banjarmasinpost.co.id, ditemui Selasa `4 Januari 2020 kemarin menyatakan,warga yang mendapat pelayanan khusus dari petugas perekam identitas tersebut antara lain mereka yang lama mengalami sakit keras , mereka yang mengalami keterbelakangan mental, lansia yang tak bisa berjalan, hingga penderita gangguan jiwa.
• Tempat-tempat Penginapan Gratis untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar Kalsel
• Ritual Teddy & Lina, Mantan Istri Sule Tiap Jumat Terungkap, Ibu Rizky Febian & Delina Lakukan Ini
• Keinginan Ashanty Miliki Bayi Lagi, Istri Anang Hermansyah Bilang Begini ke Baim Wong
“Untuk mereka yang mendapat pelayanan khusus itu kami datangi ke rumah dengan membawa perangkat peralatan perekaman. Pelayan gratis tanpa dipungut biaya apapun,” ungkap Suriani.
Bagaimana memohon pelayanan khusus tersebut? Dijelaskan, keluarga yang bersangkutan, bisa melaporkan kepada aparat desa, selanjutnya aparat desa berkoordinasi dengan camat, kemudian menghubungi Disdukcapil.
“Jika sudah menerima informasi, kami jadwalkan mendatangi rumah yang bersangkutan,” ungkap Kadisdukcapil.
Mengenai perekaman terhadap penderita gangguan jiwa, Irfan, petugas lapangan yang biasa mendatangi rumah-rumah wajib KTP tersebut mengatakan, saat perekaman wajib didampingi beberapa anggota keluarga.
Anggota keluarga juga memastikan, penderita gangguan jiwa itu aman, dan bisa dikendalikan saat sidik jari, dan iris matanya direkam, serta wajahnya difoto.
“Sejauh ini, lancar saja. Ada beberapa orang penderita gangguan jiwa yang kami rekam. Alhamdulillah tak mengamuk atau merusak peralatan,” ungkap Irfan.
Meski demikian, pihaknya tetap berhati-hati, jika kemungkinan penderita mengamuk atau melakukan hal di luar dugaan.
“Biasanya terlebih dahulu dibujuk anggota keluarganya, agar menurut dengan petugas perekam,” tambah Irfan.
Selain melayani warga sakit dan gangguan jiwa ke rumah-rumah, Disdukcapil HSS juga melayani warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kandangan serta sekolah-sekolah SMA sederajat, untuk melayani penduduk milenial.
Dijelaskan, perekaman bagi mereka yang sakit, lansia maupun penderita gangguan jiwa penting dilakukan, karena mereka juga berhak mendapat pelayanan pemerintah.