Berita Banjarmasin
NEWSVIDEO: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Ulin, JPU Hadirkan 4 Dokter
NEWSVIDEO : Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Ulin, JPU Hadirkan 4 Dokter Jadi Saksi
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - NEWSVIDEO : Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Ulin, JPU Hadirkan 4 Dokter Jadi Saksi.
Sidang korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin dengan terdakwa Misrani selaku selaku sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/1) siang.
Setelah menghadirkan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Suciati sebagai saksi pada Senin (13/1) lalu, Kali ini, Rabu (15/1) jaksa penuntut umum (JPU) Nani dan rekan menghadirkan empat dokter spesialis yang bertugas di RSUD Ulin Mereka adalah dr Andreas Siagian, , dr Agung Aw, dr Hendra dan Dr dr Ardik.
Saksi pertama dr Andreas dihadapan majelis hakim dipimpin Purjana SH mengatakan pada 2015 lalu pernah mengajukan proposal alat kesehatan berupa alat-alat ortopedia.
• NEWSVIDEO: Paskakebakaran, Murid SDN-2 Panarung Palangkaraya Masuk Sekolah Seperti Biasa
• Via Vallen Ikut Kencan Online? Kisah Cinta Rival Ayu Ting Ting & Nella Kharisma ke Boy William
• Ritual Teddy & Lina, Mantan Istri Sule Tiap Jumat Terungkap, Ibu Rizky Febian & Delina Lakukan Ini
• Tabiat Asli Suami Ussy Dibongkar Iis Dahlia Saat Konflik Nikita Mirzani & Andhika Pratama Kian Panas
• Via Vallen Ikut Kencan Online? Kisah Cinta Rival Ayu Ting Ting & Nella Kharisma ke Boy William
Menurutnya proposal diserahkan berjenjanh ke kamar operasi. Ditanya oleh hakim apa dirinya mengajukan proposal alat kesehatan disertai merk dan distributornya , saksi mengatakan tidak hanya alatnya saja dan ia pun mengatakan tidak ada harga dari distributornya.
Saksi pun mengatakan alat tersebut cocok untuk keperluan dan dulunya alat tersebut tak ada dan ia pun tak mengetahui tentang harganya dan siapa distributornya.
"Alatnya hingga kini masih berfungsi dan tak ada rusak," ucap dr Andreas kala ditanya hakim apakah alat dari 2015 itu hingga kini masih berfungsi.
Menurutnya pihaknya hanya mengajukan proposal dan prosesnya tidak mengetahui dan ia ajukan proposal secara tertulis waktu itu dan tiap tahun ajukan permintaan dan baru 2015 ada alatnyam
Pada kesempatan ini pengacara terdakwa yakni Agus Pasaribu dan rekan semngatakan proses pengajuan alat tersebut bagaimana dijawab oleh saksi ia ajukan ke ruang bedah dahulu,dan menurutnya sebelum 2015 pihaknya dihimbau untuk mengajukan kebutuhan alat dan baru 2015 dapat.
"Permintaan secara tertulis, serahan ke seketaris, dan ditujukan instalasi bedah RS ulin," paparnya pihaknya menunggu selama enam bulan hingga alat diterima kamar operasi.
Ia pun mengatakan mengajukan permohonal berkali-kali dan baru 2015 disetujui. Pada kesempatan ini dr Andreas pun mengaku mengenal terdakwa sebagai bagian pengadaan.
Tak jauh berbeda, saksi lainnya dr Agung mengatakan ia usulkan alat 'pemotong tumor' pada 2015 lalu dan mengusulkan alat ini telah beberapa kali dan ini adalah alat khusus . Saksi pun mengaku tak mengenal distributor alat ini.
Disinggung JPU apakah alat tersebut hanya dipegang oleh satu distributor? Saksi mengatakan memang ada bermacam alat dan banyak jual alat. Sepengetahuannya ada dua hingga 3 perusahaan dan ada beberapa merk alat seperti olympus dll.
Pada kesempatan ini saksi dr Agung pun mengatakan ia hanya mengusulkan atau melihat spesifikasinya saja dan untuk harga tidak karena dirinya tak tahu.
"Pengajuan tidak dengan harga barang," paparnya seraya mengenal terdakwa dan saksi Subhan .
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.