Berita HSU
Pajak Sarang Burung Walet di HSU Diusulkan Turun, Segini Besarannya
pajak sarang burung walet di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) saat ini diusulkan untuk diturunkan menjadi 7,5 persen.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Setelah sempat dikenakan sebesar 10 persen, pajak sarang burung walet di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) saat ini diusulkan untuk diturunkan menjadi 7,5 persen.
Untuk menurunkan besaran pajak sarang walet ini maka akan dilakukan juga perubahan terhadap Perda No 33 tahun 2011 yang selama ini jadi dasar penarikan pajak sarang burung walet.
Proses perubahan regulasi ini sekarang sedang dalam pembahasan di DPRD HSU bersama beberapa aturan pajak lain yang rencananya akan digabung menjadi satu dalam perda pajak daerah.
Penurunan besaran pajak sarang burung walet ini sendiri dilakukan dengan harapan agar potensinya bisa tergarap secara optimal.
• HEBAT! Pemuda Batak Lulus Jadi Perwira US Army, Ceritanya Viral di Medsos, Sang Ayah Mengaku Galau
• NEWSVIDEO : Pulang Kampung, Begini Meriahnya Sambutan Fans Age Idol
• Pemilik Sebenarnya Harta Nikita Mirzani Terbongkar Pasca Umbar Aib Suami Ussy, Andhika Pratama
• VIRAL, Pembeli Marah-marah saat Bayar Rp 800 Ribu Setelah Makan 2 Ekor Ayam, Pemilik RM Berjanji Ini
Untuk sarang burung walet yang ada di HSU jumlahnya saat ini mencapai lebih dari 1000.
Data dari Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) untuk tahun 2019 target pendapatan yang bisa didapat dari pajak sarang burung walet sebesar Rp 75 juta.
Target ini hingga sekitar pertengahan Desember 2019 sudah bisa telampaui, karena besaran pajak sarang walet yang didapat hingga 18 Desember 2019 sudah mencapai Rp 77 juta.
Kepala BPPRD HSU, Hj Galuh Bungsu Sumarni, saat dikonfirmasi, membenarkan, adanya usulan penurunan besaran pajak untuk sarang burung walet.
Menurutnya, selama ini besaran pajak sarang burung walet yang dikenakan sebesar 10 persen dan diusulkan turun menjadi 7,5 persen.
Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan munculnya usulan penurunan besaran pajak sarang walet ini.
Diantaranya, karena ada usulan dari pengusaha sarang burung walet agar tidak terlalu memberatkan bagi mereka.
"Saat kita sosialisasi memang ada usulan dari pengusaha walet minta turunkan, tapi tidak menyebutkan berapa jumlahnya," katanya.
Selain itu, imbuhnya, juga berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa daerah lain yang didapati juga sudah ada yang menurunkan.
• Ziarah dan Mengunjungi Makam Sultan Suriansyah, Raja Banjar Pertama yang Memeluk Agama Islam
• Ditugaskan ke Papua Jelang Masa Pensiun, Babinsa Telaga Biru Banjarmasin Ini Ungkap Bangga
• Dapat Ancaman Setelah Kasus Jiwasraya dan Asabri, Erick Thohir Enjoy dan Bilang Enak Jadi Pengusaha
Dari situlah, bersamaan dengan penyampaian raperda pajak daerah ke DPRD HSU, maka diusulkan juga tentang perubahan besaran pajak sarang walet.
"Jadi sekarang masih dalam proses pembahasan di DPRD, masih belum diputuskan," katanya.
Selain dengan upaya menurunkan besaran pajak, agar potensi sarang burung walet ini bisa tergarap maksimal pihaknya juga ada melibatkan kepolisian serta kejaksaan dalam tim pembinaan dan pengawasan. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sejumlah-bangunan-sarang-burung-walet-yang-ada-di-wilayah-kabupaten-hsu.jpg)