Berita HST
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Satpol PP HST Kalsel Amankan 10 Baskom Anakan Ikan
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, bersama petugas Satpol PP HST, melakukan razia anakan ikan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, bersama petugas Satpol PP HST, melakukan razia anakan ikan di Pasar Keramat Barabai dan Pasar Pantai Hambawang, Selasa (21/1/2020).
Hasilnya, mereka mengamankan 10 baskom berisi anakan ikan.
Seorang pedagang, mendatangi Kantor Bupati HST.
Tujuan dia, minta tiga baskomnya.
• Dinkes Banjarbaru Kalsel Pantau Alat Kesehatan yang Ada di Puskesmas dan Rumah Sakit
• BPBD Kalsel Bahas Pentingnya Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Bandara Syamsudin Noor
• Tepergok Transaksi, Warga Tunas Baru Ditangkap Bawa 20,46 Gram Sabu
• Video Aksi Memukau Pemadihinan Anang Syahrani Gunakan Galon Air Minum Sebagai Pengganti Tarbang
Tapi, baskom dan anakan ikan miliknya, tetap diamankan petugas.
Kepala Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, Adriani, menjelaskan, persoalan anakan ikan ini persoalan lama.
Apalagi, saban tahun sudah dilakukan razia serupa.
Pada 2018,sempat dilakukan tindak pidana ringan terhadapi penjual anakan ikan.
• Kabar Bahagia Ussy Sulistiawaty Saat Perseteruan Andhika Pratama & Nikita Mirzani Masih Terjadi
• VIRAL di Medsos, Cuma Guru Geografi, Pria Ini Berani Nikahi Artis Terkenal, Ini Ucapan Haru Si Artis
Rendahnya denda, diduga membuat perdagangan anakan ikan muncul kembali.
"Dendanya Rp 5 ribu," katanya. (Banjarmasinpost.co.di/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/amankan-anakan-ikan.jpg)