Kalselpedia

Kalselpedia: Cara Merawat Uji Kalibrasi

Alat kesehatan di layanan fasilitas kesehatan baik itu di puskesmas, rumah sakit, klinik dan layanan fasilitas kesehatan lainnya harus di uji kalibra

Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/aprianto
Suasana saat rekalibrasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, Kalselpedia - Alat kesehatan di layanan fasilitas kesehatan baik itu di puskesmas, rumah sakit, klinik dan layanan fasilitas kesehatan lainnya harus di uji kalibrasi.

Uji kalibrasi alat kesehatan dilakukan minimal satu tahun sekali.

Untuk menjaga alat kesehatan tetap standar digunakan kepada pasien.

Kepala LFPK Banjarbaru Yuni Irmawati mengatakan setiap alat kesehatan minimal dalam setahun harus dilakukan uji kalibrasi.

"Bisa dilakukan lebih sekali uji kalibrasi dalam setahun, kalau memang dirasa alat kesehatannya itu ada potensi kerusakan atau ada kejanggalan saat digunakan," katanya, Rabu, (29/1).

Kalselpedia: Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Banjarbaru

Kalselpedia: Fungsi LFPK Banjarbaru untuk Kalibrasi Alat Kesehatan

Kalselpedia: LPFK Banjarbaru Memiliki 58 Personel

Kalselpedia: Alur Pelayanan LPFK Banjarbaru, Permohonan Bisa Disampaikan Melalui ini

Kalselpedia: Warna Stiker Penanda Alat Kesehatan Aman dan Tidak Aman

Tidak hanya alat kesehatan yang harus rutin di uji kalibrasi, alat penguji untuk kalibrasi juga harus dijaga dan dirawat oleh LPFK Banjarbaru.

"Alat yang kita gunakan untuk kalibrasi juga harus selalu dijaga dengan baik. Alat kita juga dilakukan rekalibrasi," lanjutnya.

Rekalibrasi alat dilakukan setahun sekali.

Sehingga alat yang digunakan untuk kalibrasi juga standar dan menghasilkan hasil yang akurat.

(banjarmasinpost.co.id/Rian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved