Berita Regional
Hamil 7 Bulan, Ibu Kantin Ini Kepergok Suami Hanya Pakai Celana Dalam dengan Oknum Polisi di Kamar
Hamil 7 Bulan, Ibu Kantin kepergok berduan di kamar hanya mengenakan celana dalam di kamar dengan oknum polisi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANTAENG - Meski hamil 7 bulan, rupanya tak membuat hubungan perselingkuhan Ju dengan seorang oknum polisi berinisial Bripka BA (42) berhenti.
Sebaliknya, keduanya semakin menjadi. Ju yang juga ibu kantin di dekat Polsek Pajukukang, Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan melayani keinginan mesum BA.
Namun, apes. Keduanya, tertangkap basah oleh suami Ju saat sedang berduaan tanpa pakaian selembarpun kecual hanya menyisakan celana dalam di kamar rumah Ju.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2020) lalu.
Dikutip dari Makassar.tribunnews.com, awalnya sang suami sedang pergi untuk membeli tali.
• Peringatan BKN, Jangan Coba-coba Jadi Joki CPNS, Sanksinya Pidana hingga Pemblokiran NIK
• Update Kematian Misterius Mahasiswa ITB di Tambang Arutmin, Polisi Tunggu 14 Hari Hasil Otopsi
• Tanpa Puput Nastiti Devi, Foto Ahok Makan Malam dengan Wanita Ini Disebar Putra Veronica Tan
• Asal Virus Corona Terungkap, Peneliti China Sebut Dari Tempat Ini
Namun ketika pulang ke rumah, dirinya melihat sang istri berinisial JU, sedang berada di kamar bersama dengan seorang anggota polisi.
Anggota polisi itu berinisial Bripka BA (42).
Bripka BA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Sektor Pajukukang, Polres Bantaeng.
Polisi itu melakukan perzinahan di dalam kamar di rumah JU di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Lokasinya, tak jauh dari Mapolsek Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Suami JU mendapati keduanya tidak mengenakan baju sama sekali.
Keduanya hanya menyisakan celana dalam saja.
Melihat hal tersebut, suami JU emosi dan terlibat baku hantam dengan Bripka BA.
Selanjutnya, suami JU langsung membuat laporan terkait temuannya itu.
Suami JU juga melapor pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.