Selebrita

Sebab Sebenarnya Nikita Mirzani Bisa 'Bebas' Diungkap, Sohib Billy Syahputra dalam Kondisi Begini

Sebab sebenarnya Nikita Mirzani bisa bebas diungkap. Sohib Billy Syahputra yang sempat berseteru dengan Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty dalam ko

Editor: Murhan

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebab sebenarnya Nikita Mirzani bisa 'bebas' diungkap. Sohib Billy Syahputra yang sempat berseteru dengan Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty dalam kondisi begini.

Ya, artis dan presenter Nikita Mirzani bisa bernapas lega karena pihak Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Nah, dengan kebebasannya ini, Nikita Mirzani tak lagi harus memboyong bayinya Arkana Mawardi yang berusia 9 bulan ikut bersamanya di ruang tahanan.

Maklum, bayi tersebut masih memerlukan ASI dari Nikita Mirzani.

Kabar Buruk dari Almira, Cucu SBY & Ani Yudhoyono Disampaikan AHY, Suami Annisa Pohan Ungkap Ini

Masker Yuni Shara demi Tangkal Virus Corona Disorot, Saingi Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina?

Ciuman Bibir Nia Ramadhani dengan 4 Pria Disinggung Putri Ardi Bakrie, Sohib Jedar Bereaksi Begini

Ayu Ting Ting Dipersunting Shaheer Sheikh Tahun 2020 Kata Sosok Ini, Lalu Nasib Didi Riyadi & Igun?

Setelah mendekam tiga hari di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani (33) bisa menghirup udara kebebasan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani dikabulkan oleh pihak kejaksaan.

Meski demikian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani, mengatakan status Nikita Mirzani tetap sebagai tahanan kota.

Demikian dikatakan Andi Ardhani, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.

Ada beberapa pertimbangan kejaksaan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu dikabulkan, dengan status sebagai tahanan kota.

Di antaranya, ada penjamin dari pengacara dan beberapa temannya.

Ulah Nikita Mirzani & Billy Syahputra Pasca Bebas, Seteru Andhika-Ussy Nyanyi Lagu Ini di Kejari

"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan, (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.

"Objektifnya yang bersangkutan bisa ditahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaan bisa penahanan, itu," tambahnya.

Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu,

dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Nikita Mirzani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved