Berita Banjarmasin
Sempat Menunggak, Aliran Listrik Kantor Disdikbud Kalsel Sempat Diputus Sementara
Belum menerima uang persediaan (UP) dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum menerima uang persediaan (UP) dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel sempat menunggak tagihan rekening listrik Bulan Desember 2019 sebesar lebih dari Rp 70 juta.
Akibatnya, Kantor Disdikbud dan tiga sekolah yang rekening tagihan listriknya digabung dengan Kantor Disdikbud Provinsi Kalsel yaitu Snakma Pelaihari, SLBC Pembina dan SMA Banua di Kabupaten Banjar sempat disegel aliran listriknya oleh PLN sejak Jumat (31/1/2020).
Dijelaskan Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel, H M Yusuf, belum cairnya UP untuk Disdikbud Provinsi Kalsel disebabkan masih adanya proses administrasi keuangan yang berlangsung.
Namun Ia nyatakan sudah mendapat persetujuan kebijakan dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Sekdaprov Kalsel untuk segera mendapatkan pencairan UP tersebut.
• Hal yang Bikin Natasha Wilona Mau Kontak Verrell Bramasta Diungkap, Soal Sakit Hati Disinggung Boy
• Balasan Chef Arnold Saat Istri Disindir, Rekan Juna & Renatta di MasterChef Indonesia Tulis Hal Ini
• Foto Pernikahan Teddy & Lina Pasca Cerai dari Sule Beredar, Kawinan Ibu Rizky Febian Disorot Hotman
"Jadi kami minta kebijakan Ketua TAPD dalam hal ini Sekda dalam kapasitas beliau sebagai pelaksana tugas Kepala Bakeuda untuk diberikan UP. Alhamdulillah sudah dapat persetujuan Inshaallah dalam satu dua hari ini bisa terselesaikan," kata H M Yusuf.
Ditegaskan H M Yusuf, keterlambatan pembayaran rekening listrik tersebut bukan karena unsur kesengajaan namun murni karena proses administrasi keuangan yang belum tuntas.
"Kami ingin mencoba menalangi membayar tagihan itu, tapi dari sisi administrasi keuangan tidak diperbolehkan," kata H M Yusuf.
Tunggakan serupa menurutnya juga sempat terjadi pada rekening tagihan di Telkom dan PDAM, namun pihaknya berhasil memediasikan dengan kedua pihak tersebut agar memberi tenggang waktu lebih lama untuk membayar tunggakan tagihan.
Humas PLN Kalselteng, Bayu Aswenda, menjelaskan kronologis terjadinya penyegelan aliran listrik tersebut.
Dijelaskan Bayu, dari hasil koordinasinya dengan PLN UP3 Banjarmasin, PLN UP3 Banjarmasin pada Senin (27/1/2020) sudah menyampaikan Surat Resmi pengingat tagihan listrik yang harus dibayarkan sebesar Rp 70.861.866 ke Disdikbud Provinsi Kalsel.
PLN juga menyampaikan informasi bahwasanya sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) antara Pelanggan dalam hal ini Disdikbud Provinsi Kalsel, bahwa apabila pelanggan menunggak membayar listrik 1 bulan, maka akan dikenakan sanksi pemutusan sementara (Segel MCB).
Selanjutnya pada Rabu (29/1/2020) PLN UP3 Banjarmasin juga sudah mengadakan pertemuan dengan Kasubag Perencanaan Keuangan dan Aset Disdikbud Provinsi Kalsel, Masrani di kantor PLN UP3 Banjarmasin dan menyepakati bahwa pembayaran tagihan rekening listrik akan dibayarkan pihak Dinas Pendidikan pada Jumat, (31/1/2020) paling lambat pukul 15.00 Wita.
Namun sampai pada batas waktu yang disepakati, Disdikbud Provinsi Kalsel belum juga penuhi kewajibannya, maka pihak PLN UP3 Banjarmasin melaksanakan pemutusan sementara/penyegelan MCB dengan sebelumnya melakukan Izin dan Koordinasi dengan pihak Disdikbud.
Terbaru, menurut Manager Bagian KSA PLN UP3 Banjarmasin, Srimulyowati, tunggakan rekening listrik Disdikbud Provinsi Kalsel sudah dilunasi pada Senin (3/2/2020).
Sehingga penyegelan MCB sudah dicabut dan aliran listrik kembali normal juga pada Senin (3/2/2020).
"Sudah dilunasi semua kemarin, sudah menyala semua," kata Srimulyowati saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (4/2/2020).
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20190923dhody-m-yusuf-kadisdik-provinsi-kalsel2.jpg)