Berita Kalteng

VIDEO : Mobil Parkir Sembarangan Digembosi Ban, Dishub Palangkaraya Beri Sanksi Bagi yang Bandel

VIDEO : Mobil Parkir Sembarangan Digembosi Petugas Dishub Palangkaraya, Tetap bandel bakal kena Sanksi

Penulis: Fathurahman | Editor: Royan Naimi

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - VIDEO : Mobil Parkir Sembarangan Digembosi Petugas Dishub Palangkaraya.

Bagi warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang memiliki kendaraan roda empat mulai sekarang harus tertib dalam memarkir kendaraanya agar ban mobil tidak digembosi oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya.

Beberapa warga Palangkaraya, mengaku kaget ketika asyik menonton film di bioskop yang ada di Palangkaraya Mal di Kawasan Bundaran Besar di Jalan Kinibalu, Bukit Hindu, tiba-tiba saja ban kendaraan kempes sehingga menjadi susah untuk dikendarai.

"Kami tidak tahu, jika saat ini tidak boleh memarkir mobil di samping Palangkaraya Mal, di Jalan Kinibalu. Saya kaget, ban mobil tiba-tiba kempes seperti bocor usai nonton di bioskop, ternyata sengaja dikempesin oleh petugas Dishub, alasanya dilarang parkir dipinggiran jalan itu," ujarnya.

VIDEO : Inilah Pasar Umaiyah di Kota Tanjung Kabupaten Tabalong, Kini Mulai Difungsikan

Nikah Siri Sarita Abdul Mukti & Brondong 18 Tahun Terjadi di Masa Lalu, Bikin Faisal Harris Begini

Kabar Sedih Soal Almira, Cucu SBY & Ani Yudhoyono Disampaikan AHY, Suami Annisa Pohan Ungkap Ini

Foto Pernikahan Teddy & Lina Pasca Cerai dari Sule Beredar, Kawinan Ibu Rizky Febian Disorot Hotman

Pantauan di Palangkaraya, meskipun sejumlah lokasi terlarang untuk parkir mobil tetap saja ada warga yang memarkir kendaraan dikawasan yang terlarang untuk parkir kendaraan seperti di jalan samping Palangkaraya Mal, sepan Kantor Dishub Kalteng yang sudah dipasang plang larangan parkir.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, tidak mentangkal bahwa petugasnya memang bertindak menggembosi ban mobil yang memarkir kendaraanya sembarangan di pinggiran jalan tertentu.

Menurut Alman , pihaknya mulai melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang memarkir kendaraan secara sembarangan dipinggiran jalan yang bukan tempat parkir mobil, sehingga membuat jalan menjadi sempit bagi pengendara yang lewat.

"Memang benar, kami sedang gencar melakukan penertiban parkir di pinggiran jalan seperti di Jalan Kinibalu samping Palangkaraya Mal dan jalan depan RSUD Doris Sylvanus yang sudah kami pasangi spanduk larangan parkir mobil dan kendaraan lainnya," ujarnya.

Dikatakan dia, dengan adanya tulisan larangan parkir kendaraan tersebut, sudah selayaknya pengendara sadar akan aturan tersebut sehingga jangan memarkir kendaraan di kawasan terlarang.

"Jika masih memarkir kendaraan disitu tentu akan kena sanksi," ujarnya.

(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved