DPRD Kotabaru
DPRD Kotabaru Terima Berkas 5 Usulan Raperda Pemerintah Daerah Kotabaru
Sidang Paripurna kembali digelar jajaran DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sidang Paripurna kembali digelar jajaran DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni.
Sedangkan dari Pemerintah Daerah dipimpin Sekretaris Daerah, H Said Akhmad, mewakili Bupati Kotabaru H Sayed Jafar yang bethalangan hadir.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (10/2/2020).
Di Paripurna tersebut, Pemerintah Daerah Kotabaru mengajukan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah.
Dibacakan langsung Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad.
Raperda tersebut adalah tentang Raperda Penyelenggaran Perparkiran, Raperda Penyelenggaran Perhubungan, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunakan dan Peredaran Gelap Narkotika, Raperda Pengelolaan Kebudayaan dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Pimpinan Sidang Paripurna, H Mukhni, lima usulan raperda tersebut diterima DPRD Kotabaru untuk dibahas secara bersama-sama antara pemda dan dewan.
Tujuannya adalah untuk memajukan dan mensejahterahkan masyarakat di Kotabaru.
"Ya, berkasnya sudah diterima untuk pembahasan duduk bersama. Pembuatan raperda adalah untuk pembangunan Kabupaten Kotabaru. Bila sudah matang maka akan disahkan jadi Peraturan Daerah," kata H Mukhni. (aol/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dprd-kotabaru-terima-berkas-raperda-dari-sekda-kotabaru.jpg)