Kriminal Kotabaru

Sejak 2018 Jadi Buron, Buser Polres Kotabaru Akhirnya Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Seorang lelaki yang menjadi target penangkapan dalam kasus pencurian sepeda motor diringkus jajaran buser Polres Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
POLRES KOTABARU UNTUK BPOST GROUP
Polisi mengamankan Badri alias Ibad (31) warga Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, pelaku pencurian motor, Kamis (13/2/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Seorang lelaki yang menjadi target penangkapan dalam kasus pencurian sepeda motor, diringkus jajaran buser Polres Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tim buser yang dipimpin Ipda Prayuda Bima Wibawa, S.Tr.Kp, buron yang sudah hampir 2 tahun tersebut diringkus dalam Operasi Jaran Intan 2020, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku adalah Badri alias Ibad (31) warga Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.

Kini sudah mendekam di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. 

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM, melalui Kasat Reskrimnya Iptu Imam Wahyu Pramono SIK didampingi Kasubag Humas, AKP Gatot, Kamis (13/2/2029) membenarkan penangkapan TO yang sudah menjadi buronan sejak 11 Oktober 2018.

Sempat Terkendala Banjir, Penduduk Desa Trans Lajar Papuyuan Balangan Akhirnya Bisa Keluar Desa

Rombongan Kalimantan Selatan Aman dari Kericuhan di Kongres PAN di Kendari

Masa Karantina Segera Berakhir, Nadia Sudah Tak Sabar Bertemu Orangtua di Banjarmasin

Forum Konsultasi Publik Bahas Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru 2020

Dipecat? Nasib Dewi Perssik, Iis Dahlia & Soimah di LIDA 2020 Terungkap Pasca Heboh Menghilang

"Pelaku ini TO dari kasus pencurian sepeda motor di Hampang Kotabaru. Pelaku terbilang licin, namun saat diketahui keberadaannya langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Iptu Imam menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut dilakukan pada 2018 lalu dimana korbannya memarkir kendaraan disamping SMP 1 Lalapin Hampang Kotabaru.

Namun hilang diambil maling yang saat itu, sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang. Sehingga korban melaporkannya ke pihak kepolisian hingga polisi menangkap pelakunya.

"Dari pemeriksan terhadap pelaku, sepeda motor curiannya dijual ke warga lainnya sebesar Rp 2,5 juta," katanya.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengam ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved