Berita Jakarta

Smart SIM Sudah Berlaku, Ini Kelebihan, Biaya Resmi Bikin Baru Serta Perpanjangannya

Smart SIM Sudah Berlaku, Ini Kelebihan dan Biaya Resmi Bikin Baru Serta Perpanjangannya

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/Gilang
Smart SIM 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Smart SIM Sudah Berlaku, Ini Kelebihan dan Biaya Resmi Bikin Baru Serta Perpanjangannya

Seperti dikatahui terhitung mulai 22 September 2019, Surat Izin Mengemudi (SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM, keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.

Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Bedanya, pemohon tidak perlu mengantre lama karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Sedangkan untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Jangan Menangis Kalau Tiba-tiba Hp Tak Aktif, Hari Ini Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM via IMEI

Pemerintah Taiwan Bingung, Warganya Tak Kemana-mana Tapi Tertular Virus Corona hingga Meninggal

Suami Krisdayanti, Raul Lemos Pertanyakan Syarat Cerai, Nasib Pernikahan Ibunda Aurel Hermansyah?

Seperti diketahui, pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.


Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved