Berita Hulu Sungai Selatan
Ini Perizinan Terbanyak yang Diajukan ke Kantor Dinas PM-PTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini memberikan
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
Layani 57 Jenis Pelayanan, Ini Perizinan Terbanyak yang Diajukan ke Dinas PM-PTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini memberikan pelayanan untuk 57 item jenis pelayanan kepada masyarakat.
Semua pelayanan itu wewenangnya diserahkan ke dinas tersebut, sehingga mengurus perizinannya cukup di satu kantor.
Alamatnya, di Jalan Pangeran Antasari Nomor 1, Kota Kandangan, kawasan Kantor Bupati HSS.
“Hanya saja, sebelum Dinas PM-PTSP memberikan izin, harus ada rekomendasi terlebih dulu dari dinas atau instansi terkait. Jika sudah ada rekomendasi, perizinan bisa diberikan secepatnya hari itu juga, tanpa menunggu lama,” kata Kabid PTSP Mistafif Rina, melalui Kasi Perizinan Jasa Usaha Susilawati dan Kasi Perizinan Jasa Tertentu Riduan Syahrani kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (19/2/2020).
• Disnas Pertanian Kabupaten Kapuas Kalteng Targetkan Tanam Padi di Lahan Seluas 105.000 Hektare
• VIDEO Aktivitas Terkini di Bank Sampah Barakat Mandiri Kabupaten Banjar, Tampak Asri
• Kalselpedia: Video Penampakan Kolam Renang GOR Hasanuddin HM di Banjarmasin
• VIDEO Masjid Agung Wahyu Al-Hadi, Indah dan Termegah di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng
• Kehadiran Mantan Syahrini, Bubu di Rumah Bunga Citra Lestari Saat Ashraf Sinclair Meninggal Disorot
Dijelaskan, sebenarnya sebagian perizinan tertentu ada yang bisa didaftarkan secara online.
Namun, masyarakat lebih banyak yang memilih datang langsung ke bagian pelayanan.
Mengenai jenis perizinan yang banyak diajukan masyarakat, disebutkan, antara lain izin Surat Keterangan Tempat Usaha, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, izin Apotek, izin Produksi Makanan dan Minuman pada Industri Rumah Tangga, izin Tenaga Kesehatan yang meliputi praktek tenaga medis, izin Usaha Jasa Konstruksi, izin Mendirikan Bangunan serta izin Penyelenggaraan Pendidikan PAUD serta jenis perizinan lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
