Kriminalitas HSS

Kejar Tersangka Sampai ke Kute Bali, Polres HSS Sita Puluhan Ranmor

Polres Hulu Sungai Selatan berhasil menangkap tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, selama operasi Jaran Intan 2020

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/hanani
Aneka barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, yang disita dari tersangka maupun hasil temuan selama operasi Jaran Intan 2020 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan berhasil menangkap tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, selama operasi Jaran Intan 2020, yang dilaksanakan sejak 7 Februari hingga 18 Februari 2020.

Tujuh tersangka tersebut, tindaklanjut pengungkapan kasus dari lima laporan polisi di wilayah Daha Selatan, Sungai Raya, Kalumpang dan Kandangan.

Kapolres HSS AKBP Dedy eka Jaya, melalui Wakapolres Kompol Arief Himawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Andy Setiawan dan Kasatlantas Polres HSS AKP Apriansa di halaman Kantor Mapolres HSS, Kamis (20/2/2020) pada press conference menjelaskan, dari tujuh tersangka itu, empat di antaranya adalah target operasi (TO), dan tiga lainnya non TO.

Ditangkap di Desa Sarigadung Tanahbumbu, Pria Ini Sembunyikan Sabu di Halaman Rumah Teman

Dusun Singsingan, Wilayah Pedalaman Balangan Minim Pendidikan dan Layanan Kesehatan

Mati-matian Lahirkan Sendiri di Kos, Cewek Ini Kaget Pacarnya Malah Mau Menyerahkan Bayinya ke Orang

Adapun barang bukti yang disita berupa lima unit kendaraan roda dua.

“Kami juga menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang temuan, yang diduga rentetan dari berbagai kasus curanmor ini,” kata Arief.

Selain perkara curanmor, Satreskrim Polres HSS juga mengungkap kasus penggelapan mobil, dengan barang bukti satu unit Toyota yaris warga merah.

Arief menyebut, keberhasilan mengungkap kasus curanmor dan menangkap tersangkanya, merupakan hasil kerja keras Satreskrim dan Polsek-Polsek, yang sebelumnya melakukan identifikasi hingga berhasil mengungkap pelakunya,” kata Wakapolres.

Diungkapkan pula, di antara salah satu tersangka, tim Reskrim harus mengejarnya hingga ke Pulau Bali.

Tersangka dengan inisial IW tersebut mencuri satu unit motor N Mac, dan berhasil diringkus di Pantai Kute Bali, beberapa waktu lalu.

“Tersangka, setelah menjual barang hasil curiannya, kabur ke Bali, dan mengaku bekerja serabutan di sana. Berkat kekompakan dan kegigihan tim Reskrim dan POlsek, akhirnya berhasil dibawa pulang ke HSS,” ungkap Arief lagi.

Disebutkan pula salah satu dari tujuh tersangka yang ditangkap tersebut, adalah usia anak-anak, dan saat ini dititipkan di rumah tahanan Kandangan.

Mengenai barang bukti, yang disita dari tersangka, korban atau pemiliknya bisa mengambilnya ke Mapolres setelah proses hukum selesai, yaitu ada penetapan dari pengadilan negeri terhadap kasus tersebut.

Sedangkan untuk sepeda motor dengan status barang temuan, bagi yang pernah kehilangan, bisa melihat langsung ke Mapolres dengan membawa surat kepemilikan yang lengkap, yaitu BPKB dan STNK.
Syarat pengambilan barang bukti itu juga berlaku untuk barang sitaan dari tersangka.

Kondisi sepeda motor barang bukti itu sebagian sudah dipreteli di beberapa bagian bodynya, sehingga tak mudah dikenali secara fisik.

Namun, menurut Kasatreskrim, masih bisa dikenali dari nomor mesin dan nomor rangka, sehingga korban harus membawa surat-suratnya.

Sementara, Kasatlantas mengatakan, bagi pemilik yang sepeda motornya sudah dipreteli, wajib melakukan perbaikan hingga kembali lengkap dan dinyatakan layak jalan.

“Sebab, kalau kondisi pretelan itu dibakai, membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved