DPRD Banjarbaru
Komisi III Minta Penggusuran Ternak Babi Ditunda Hingga Ada Solusi Terbaik
Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menerima aspirasi dari para peternak babi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin di Gedung DPRD
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menerima aspirasi dari para peternak babi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/2/2020).
Ketua Komisi III, Takyin Baskoro, Wakil Ketua Komisi III, Taufik Rachman, Emi Lasari selaku anggota Komisi III dan sejumlah anggota lainnya, menyambut dengan hangat belasan peternak babi ini.
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, mengatakan, ada beberapa konteks yang harus dipahami dalam polemik aktivitas pertenakan babi ini.
Satu hal yang ditegaskan Emi, yakni perlakuan yang sama seluruh warga kota Banjarbaru, tanpa memandang minoritas atupun mayoritas.
"Kami memahami bahwa peternak babi adalah minoritas di kota Banjarbaru. Tapi, kita tidak boleh melihat dari sisi itu, tidak boleh ada diskriminasi," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dua periode yang menduduki kursi di DPRD Banjarbaru ini juga mengingatkan adanya aturan-aturan yang harusnya dijaga.
Contohnya, Peraturan Daerah (Perda) RT/RW yang melihatkan secara detail kawasan mana di kota Banjarbaru yang diperbolehkan untuk aktivitas peternakan.
"Makanya kita juga mempertanyakan persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau mereka belum mengurus, artinya bisa jadi Pemkot tidak memberikan izin karena memang tidak masuk kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas peternakan," katanya.
Usaha berternak babi, menurut Emi, memang memiliki potensi penolakan dari warga karena persoalan bau dan lain sebagainya.
Untuk itu, solusi yang paling menjanjikan ialah pertenakan yang wajib jauh dari pemukiman rumah warga sehingga tidak adanya keluhan dari warga.
Emi mengatakan bahwa para peternak di Kelurahan Guntung Manggis telah menyatakan siap untuk pindah.
Namun, hal inilah yang perlu dikomunikasikan dengan Pemkot.
"Pemkot perlu memastikan lokasi pindah peternak bahwa 5-10 tahun ke depan tidak akan bersentuhan dengan pemukiman penduduk," katanya.
Pengawasan juga harus dilakukan.
Dalam hal ini, dinas terkait seperti Dinas Peternakan, wajib melakukan pembinaan ataupun memonitor aktivitas peternakan dan kemudian kondisi ternaknya sehat atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-komisi-iii-takyin-baskoro-tengah-wakil-ketua-komisi-iii-taufik-rachman-dan-emi-lasari.jpg)