Berita Banjarmasin
Laboratoruium K-3 Kalimantan Selatan Periksa 100 Perusahaan, Kewalahan Ditarget PAD Rp 1,5 Miliar
Kantor Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Provinsi Kalsel akan memeriksa lebih 100 perusahaan baik Kalsel maupun di Provinsi Kalteng.
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kantor Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) Provinsi Kalsel akan memeriksa lebih 100 perusahaan baik Kalsel maupun di Provinsi Kalteng.
Pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan itu meliputi aspek pengujian pemeriksaan lingkungan kerja.
“Kami juga menguji faktor-faktor yang mempengaruhi kenyamanan kerja,” kata Idehamsyah, Kepala Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja Provinsi Kalsel, Kamis (20/2/2020).
Menurut Idehamsyah, hasil pemeriksaaan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang higienis, aman dan tercipta tenaga kerja yang produktif. Pemeriksaan ini bisa berdasarkam permintaan perusahaan atau bukan permintaan perusahaan.
“Kantor Laboratorim K-3 Kalsel ini ditarget untuk perolehan retribusinya Rp 1,5 miliar pada 2020 ini,” katanya.
• BREAKING NEWS : Dugaan Pembakaran di MAN 1 Hulu Sungai Tengah Kembali Terjadi, Ini Ketiga Kali
• VIDEO Diduga Hendak Curi Laptop di MAN 1 Hulu Sungai Tengah yang Tebakar, Seorang Lelaki Diamankan
• Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Dugaan Pembakaran MAN 1 Hulu Sungai Tengah
• Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adiknya, Ternyata Semua Itu Karena Kelakuan Ibunya
• Mati-matian Lahirkan Sendiri di Kos, Intan Nekat Potong Tali Pusar Sendiri Pakai Kater Meski Sakit
Ditambahkannya, memang potensi untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemeriksaaan K-3 ini bisa lebih besar dari Rp 1,5 miliar.
Hanya, pihaknya sulit mendapatkan PAD sebesar itu karena tidak ditunjang sarana dan prasarana.
“Kami siap mendapatkan PAD Rp 1,5 miliar, tapi ada tiga hal yang perlu dibantu, yakni dukungan personel baik kualitas dan jumlahnya. Lalu dukungan anggaran dalam hal pelayanan di lapangan dan sarana dan prasarananya,” kata Idehamsyah.
Menurutnya, pengujian kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan sudah diatur dalam Perda No 4 Tahun 2018, tentang Jasa Retribusi usaha.
Contohnya, untuk tes kebisingan di perusahaan hanya Rp 50 ribu.
“Untuk tes debu total satu titiknya Rp 150 ribu, tapi untuk pengujiannya harus tiga kali sehingga Rp 450 ribu. Tergantung permintaan dari perusahaan, dan kita kaji perhitungannya,” kata Idehamsyah. (Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho)