Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Tanahbumbu 2020: Besok, Pasangan Balon Mila Karmila Antar Berkas ke KPU Tanahbumbu
Bakal calon (Balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wilayah Kabupaten Tanahbumbu mulai bermunculan.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Bakal calon (Balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wilayah Kabupaten Tanahbumbu mulai bermunculan.
Selain balon diusung dari Partai Politik (Parpol), tidak kecuali balon independen atau jalur perseorangan.
Untuk calon perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanahbumbu telah membuka penyerahan berkas syarat dukungan selama lima hari dimulai tanggal 19 sampai 23 Februari.
Diketahui, untuk jalur perseorangan pada kontestasi Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanahbumbu 2020-2025, dua pasangan balon memastikan ikut dalam kontestasi itu.
• Sikap Veronica Tan Saat Ahok BTP Bahas Perceraian, Suami Puput Nastiti Devi Tanyakan Pria Lain
• Mati-matian Lahirkan Sendiri di Kos, Cewek Ini Kaget Pacarnya Malah Mau Menyerahkan Bayinya ke Orang
• Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Sahabat Digelar di Martapura 25 Februari Hingga 15 Maret 2020
Hal itu diungkap Ketua KPU Tanahbumbu Makhruri kepada banjarmasinpost.co.id.
Menurut dia, dua pasangan balon rencana akan menyerahkan berkas syarat dukungan tidak bersamaan waktu.
"Pasangan balon Mila Karmila tanggal 21, kalau pasangan balon Mahyudin tanggal 23," jelas Makhruri saat ditemui banjarmasinpost.co.id, Kamis (20/2/2020).
Lanjut Makhruri, terkait rencana penyerahan berkas syarat dukungan, pihaknya pun sudah melakukan persiapan sejak dibukanya tahapan penyerahan berkas tersebut.
"Semuanya sudah kami siapkan," sambung Makhruri.
Adapun mekanisme ketika penyerahan berkas oleh masing-masing pasangan balon, jelas Makhruri, pihaknya tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP) sudah ada.
"Kami (tim petugas KPU) tidak akan menyentuh berkas dibawa masing-masing tim dan dari pasangan balon," terangnya.
Tim petugas KPU hanya mencatat jumlah berkas atau KTP yang disertai tanda tangan dukungan yang dibuka sendiri oleh tim pasangan balon.
"Jadi berkas KTP disertai tanda tangan dukungan disilak sendiri oleh mereka, kita cuma melihat lalu mencatat. Jadi semua berkas tidak boleh dibawa masuk dulu ke dalam kantor KPU," ucap Makhruri.
Setelah berkas yang disilak satu-persatu dinyatakan sesuai dengan data, dibuatkan berita acara penyerahan berkas, barulah berkas dibawa masuk dan simpan.
"Kami lakukan agar lebih transparansi," kata Makhruri.
Sedangkan tahapan selanjutnya oleh tim KPU dilakukan verifikasi faktual ke lapangan.
"Saat verifikasi faktual nantinya, kami juga akan melibatkan tim dari masing-masing pasangan balon," tandas Makhruri.
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-kpu-tanahbumbu-makhruri_wm.jpg)