Berita Kabupaten Banjar
Tak Kunjung Dioperasionalkan Sejak Selesai Dibangun Pengujung 2019, Begini Penampakan IFK Martapura
Tak Kunjung Dioperasionalkan Sejak Selesai Dibangun Pengujung 2019, Begini Penampakan IFK Martapura
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) di kawasan Jalan Albasia Gang II, Martapura, telah selesai dibangun Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjar pada pengujung 2019 lalu.
Namun hingga sekarang bangunan megah dua lantai tersebut tak kunjung dioperasionalkan.
Padahal syukuran dan salat hajat pun telah dilakukan pada 2 Januari 2020 lalu.
"Ya semoga saja segera dibuka supaya tambah ramai kawasan Albasia. Kalau ramai kan ekonomi warga setempat juga meningkat," ucap Hamdan, warga Martapura.
Menurutnya tak kunjung dioperasionalkannya IFK dikarenakan belum tuntasnya sengketa lahan di area IFK tersebut antara Pemkab Banjar dan Ngudiyo, warga Albasia.
• Akhirnya Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Pita Suaranya Setelah Liburan Bareng Nagita Slavina, Sembuh?
• Lekuk Tubuh Luna Maya Terlihat, Foto Artis yang Dekat Ryochin & Faisal Pakai Baju Ketat Jadi Sorotan
• Selepas Anji Manji & Roger Danuarta, Sheila Marcia Kini Menikahi Dimas Akira, Ini Sosok sang Suami
Namun sebenarnya secara kasat mata bisa dioperasionalkan karena lahan yang disengketakan adalah lahan bagian depan yang ada rumah/warung Ngudiyo.
Sedangkan bangunan IFK berada di belakang rumah Ngudiyo.
Pantauan banjarmasinpost.co.id, bangunan IFK tersebut berukuran cukup besar.
Berdesain minimalis dan mentereng karena memang baru saja selesai dibangun.
Halaman samping juga sudah ada, dicor semen.
Areanya juga lumayan lapang, tapi tidak ada jembatan untuk akses masuk, yang ada saluran drainase yang menjangkau ke drainase utama di Jalan Albasia.
Bangunan IFK berada di Jalan Albasia Gang II.
Penuturan pejabat lama kepala Dinas Kesehatan Banjar Ikhwansyah yang sejak sekitar sebulan lalu menjabat keoala Dinas Pemuda dan Olahraga Banjar, beberapa waktu lalu, area lahan yang saat ini masih berdiri rumah/warung Ngudiyo akan dijadikan halaman depan untuk parkir.
Catatan banjarmasinpost.co.id, sengketa lahan antara Pemkab Banjar dan Ngudiyo saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Ngudiyo menggugat secara perdata Pemkab Banjar dan BPN.