UPT PPKB Banjarbaru
Uji Kendaraan Bermotor, Begini Proses Alur Pembuatan KIR di PPKB Banjarbaru
UPT PPKBDinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru memiliki berbagai peralatan untuk menunjang pemeriksaan kelayakan bermotor yang dilakukan.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru memiliki berbagai peralatan untuk menunjang pemeriksaan kelayakan bermotor yang dilakukan.
Ditempat ini ada alat uji emisi, ada lorong pemeriksaan bagian bawah mobil, ada alat pemeriksaan lampu, alat pemeriksaan rem dan berat mobil.
Selain itu, juga ada alat untuk memeriksa terot atau setir mobil yang akan diuji kelayakannya.
Kepala UPT penguji dan perbengkelan kendaraan bermotor dinas perhubungan kota Banjarbaru, Magi mengatakan proses pembuatan KIR dimulai dengan cara mengisi formulir pendaftaran.
• Kalselpedia: Kopdar Sebulan Sekali, Komunitas Youtuber Banjarmasin Borneo Diskusikan ini
• Kalselpedia : Lihat Penampakan Sosok Putri Bulan di Menara Suar Tanjung Petang Kalimantan Selatan
• Kalselpedia: Video Penampakan Kolam Renang GOR Hasanuddin HM di Banjarmasin
"Setelah pendaftaran di ruang pelayanan administrasi, sopir kemudian membawa mobilnya untuk dilakukan uji kelayakan bermotor secara fisik," katanya, Sabtu, (22/2/2020).
Untuk pemeriksaan kelayakan bermotor ini dilakukan secara bertahap mulai dari, uji emisi, pemeriksaan lampu, rem, berat mobil dan terot atau setir.
"Setelah selesai uji kelayakan, para sopir kembali ke ruang pendaftaran untuk menyelesaikan biaya administrasi sesuai dengan jenis kendaraannya," lanjutnya.
Untuk proses dari awal hingga mendapatkan buku KIR, dikatakannya memerlukan waktu sekitar 30 menit (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ruang-pendaftaran-uji-kir.jpg)