Berita Kotabaru

Polres Kotabaru Sita 12 Sepeda Motor dan 9 Pelaku Curanmor, 1 Didor di Kaki

Sebanyak 12 sepeda motor, 9 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
istimewa
Pelaku curanmor ditangkap polisi Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sebanyak 12 sepeda motor, 9 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kotabaru.   

Jajaran satreskrim di jajaran Polres Kotabaru menangkap pelaku pencurian yang beraksi di Kotabaru. Dari 9 tersangka, semuanya merupakan warga Kabupaten Kotabaru.

Semua pelaku beserta barang bukti diperlihatkan jajaran Polres Kotabaru, saat press rilis hasil Operasi Jaran Intan 2020 yang berakhir pada 18 Februari lalu. Press rilis tersebut dilaksanakan dihalaman Polres Kotabaru, Selasa (25/2/2020).

Dari sembilan pelaku, ada satu tersangka yang harus dilumpuhkan dengan timah panas. Satu tersangka tersebut kini harus dibawa menggunakan kursi roda lantaran kesusahan untuk berdiri.

Keganjilan Tubuh Ayu Ting Ting Disorot Saat Pamer Baju Seksi Teman Dekat Didi Riyadi & Ruben Onsu

Ultah Tak Biasa Rizky Febian Sepeninggal Lina, Pesan Putra Sule Saat Posting Bareng Putri Delina

Bupati Banjar Guru Khalil Resmikan Pameran Artefak Rasulullah di Indrasari Kalsel

VIDEO Pembacok Tangan Perempuan Hingga Putus Diringkus Jajaran Polres Kotabaru

Tersangka ditembak lantaran sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Alhasil, timah panas bersarang di kaki kanannya, sehingga harus dibantu untuk jalan. 

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, didampingi Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono SIK, mengatakan pelaku merupakan spesialis namun bukan satu komplotan. Pencurian dilakukan dengan cara menunggu pemiliknya lengah.

"Waktu yang diperlukan pelaku paling lama 5 menit. Setelah itu, pelakunya langsung membawa kabur sepeda motornya," katanya.

Rata-rata, sepeda motor terparkir dichalaman rumah. Ada yang kuncinya menempel dan ada yang tidak, dan rata-rata banyak yang daerah pedesaan.

"Semua pelaku dikenakan pasal 362 dan 363, 340 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 sampai 7 tahun pemjara," katanya.

Kepala LPMP Kalsel Nuryanto Bilang Akan Selidiki Bila Ada Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

VIDEO Jalur Satu Arah Akan Diterapkan, Saat Arus Balik Pasca Haul Guru Sekumpul 2020

Sementara, Zainal Abidin yang sempat hadir diacara teraebut adalah korban kasus oencurian di kawasan Baharu Utara Kotabaru. Dia bertetimakasih lantaran sepeda motornya sudah didaptkan setelh hilang di 2018 lalu.

 "Ya saya sangat berterimakasih dengan kinerja Polres Kotabaru. Haraoan kami, maksimalkan lagi. Terlepas darinitu, saya memgapresiasi kinerja Polres Kotabaru. Terimakasih pa Kapolres Kotabaru," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved