Berita Baritokuala
DPMPTSP BatolaTak Akan Persulit Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Walet
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, berjanji tak akan mempersulit pengurusan IMB
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, berjanji tidak akan mempersulit pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah burug walet di 17 kecamatan di kabupaten setempat.
“Prinsipnya, kami dari DPMPTSP tak akan mempersulit perizinan IMB rumah walet sepanjang pengusahanya taat aturan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batola, Abrar, Rabu (26/2/2020).
Menurut Abrar, di lapangan para masih saja ada saja peternak atau pengusaha walet yang belum mengurus izin IMB walet. Padahal, peraturannya menyatakanjika memang ada usaha walet, maka harus ada IMBnya.
“Kasihan juga jika rumah walet itu ilegal, maka biasanya ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini,” katanya.
• Komentar Syahrini di Postingan Paris Hilton Dibalas Begini, Istri Reino Barack Ternyata Tulis Ini
• KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Perpanjang Masa Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara
• Selain Saham, BEI KP Kalsel Turut Kenalkan Reksa Dana Melalui Gebyar Sekolah Pasar Modal
• Mall Pelayanan Publik Tabalong akan Difungsikan, 220 pedagang di Sekitarnya Direlokasi
• BPN Batola Serahkan Ratusan Sertifikat Hak Atas Tanah BMN dan BMD, Tercepat se-Indonesia
Ditambahkannya, sesuai ketentuan pemerintah dan perda, maka semua rumah sarang burung walet itu harus ada IMB. Terkadang juga pengusaha walet merasa belum ada hasilnya sehingga malas mengurus IMB rumah walet.
Diakuinya, setelah acara sosialiasi pajak walet oleh tim kejaksaan negeri Batola, Rabu (4/12/19) silam di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batola, memang ada sejumlah pengusaha walet mengurus IMB walet.
“Lebih lebih lima pengusaha walet mengurus IMB walet. Total semua, rumah walet yang berizin resmi ada 80 buah. Sisanya 700 rumah walet masih belum berizin alias liar,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Edi Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/abrar-kepala-dpmptsp-kabupaten-batola-kalsel.jpg)