Berita Tanahlaut
Dapatkan Akreditasi Pengujian Air, UPT Laboratorium DPRKPLH Tanahlaut Sasar Indofood dan Arutmin
Dapatkan Akreditasi Pengujian Air, UPT Laboratorium DPRKPLH Tanahlaut Sasar Indofood dan Arutmin
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejak dibangun 2014 lalu akhirnya UPT Laboratorium DPRKPLH Kabupaten Tanahlaut mendapatkan akreditasi untuk pengujian air.
"Iya sudah di November 2019 kemarin dapat, cuma baru diterima sertifikatnya sekarang," ujar kepala UPT Laboratorium DPRKPLH, Donna RA kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (2/3/2020).
Dengan adanya sertifikat, maka terang Donna, pihaknya bisa menerima pengujian air untuk perusahaan yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam pengelolaan lingkungan yang dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
• Ariel NOAH & BCL! Jadwal Tayang Indonesian Idol 2020 Live Streaming RCTI, Penentuan Juara Malam Ini
• WNI Terinfeksi Virus Corona Setelah Kontak dengan Warga Negara Jepang, Rumah di Depok Diisolasi
• Peringatan Keras Merry Sebelum Istri Raffi Ahmad Keguguran, Nagita Slavina Malah Nekat Lakukan Ini
"Dua perusahaan Indofood dan Arutmin biasanya mereka melakukan pengujian air ke Banjarmasin karena pengujian laboratorium kita belum tersertifikasi," sebutnya.
Sementara perusahaan yang hanya harus melakukan pengujian tanpa harus mendapatkan sertifikasi sudah bisa dilakukan di laboratorium Pemkab Tanahlaut.
Total perusahaan yang ada di Kabupaten Tanahlaut sendiri terang Donna ada ratusan.
Dengan sudah tersertifikasi maka akan menambah pemasukan untuk PAD Pemkab Tanahlaut.
"Target kita juga berubah dari sebelumnya sekitar Rp 75 juta per tahun menjadi Rp 125 juta per tahun, walaupun realisasi kita di tahun kemarin sudah mencapai Rp 90 juta," jelasnya.
Selanjutnya, tambah Donna, pihaknya akan melanjutkan untuk pengusulan sertifikasi untuk pengujian udara di 2021.
"Karena sertifikasi itu perlu alat, biaya dan prosesnya cukup panjang, tapi sementara ini pengujian udara dan tanah juga bisa dilakukan cuma belum tersertifikasi," tambahnya.
Sementara Bupati Tanahlaut H Sukamta juga menyerahkan Sertifikat Akreditasi UPT Laboratorium Lingkungan, Dinas Perumahan rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), sebagai laboratorium penguji dan laboratorium lingkungan per tanggal 19 November 2019 lalu.
"2019 lalu saya meminta di akhir tahun harus sudah mempunyai serifikasi, karena ini adalah salah satu unit pelayanan perusahaan agar ujicoba lingkungannya tidak ke Kabupaten lain sehingga kita bisa kehilangan pendapatan asli daerah, dan Alhamdulillah target tersebut bisa terpenuhi," jelas Sukamta.
Banjarmasinpost.co.id/rii
