Berita Tanahlaut

60 Perusahaan Tak Laporkan Pengelolaan Lingkungan ke Pemkab Tanahlaut

Hanya 90 dari 150 perusahaan di Tanahlaut yang melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan perusahaan. Selebihnya 60 perusahaan tidak melaporkan

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
FOTO IDEHAMSYAH LABORATORIUM K-3 KALSEL UNTUK BPOST GROUP
Ilustrasi-Petugas Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja Provinsi Kalsel memeriksa aspek pencahayaan di sebuah perusahaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Hingga akhir 2019 berdasarkan data DPRKPLH Kabupaten Tanahlaut sudah ada 312 ijin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Tanahlaut.

Sementara izin operasional perusahaan yang aktif hingga kini hanya 150 perusahaan. Namun disayangkan hanya 90 dari 150 perusahaan tersebut yang melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan perusahaan.

"Iya betul, 150 itu purusahaan kecil sampai dengan besar dan yang melaporkan pengelolaan lingkungan hanya sekitar 90 perusahaan," ujar Asisten bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Hairin kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (6/3/2020).

Ia meminta secara khusus agar para pelaku usaha agar tak hanya bisa mengurus ijin operasional namun juga bersedia melaporkan pengelolaan lingkungan usahanya.

Ada Apa? Kok Arab Saudi Tuduh Iran yang Bertanggung Jawab Atas Merebaknya Virus Corona di Dunia

Polres HSS Ciduk Zaenab di Warung Ketupat Kandangan, Bawa Sabu 15,64 Gram dan 4,5 Butir Ekstasi

Penampakan Embrio Calon Bayi Zaskia Sungkar & Irwansyah Bikin Sahabat Laudya Cynthia Bella Begini

Curahan Hati Adik Ashraf Sinclair Soal BCL & Noah Sinclair, Bunga Citra Lestari Disebut Begini

"Kedepan diwajibkan melaporkan pengelolaan lingkungan dari usahanya," ujarnya.

Memang kebanyakan sebut Hairin yang paling banyak perusahaan yang tidak melaporkan pengelolaan lingkungan adalah perusahaan kelas kecil misalnya industri rumahan. Biasanya pelaku usaha berdalih tak kekurangan SDM dan masih belum mengerti.

Namun dari masyarakat sekitar usaha biasanya ada saja yang melaporkan merasa terganggu atas limbah dari usaha kecil tersebut.

"Usaha pabrik tahu misalnya ada saja kadang warga yang mengeluhkan limbahnya yang membuat bau di sekitar pemukiman," jelasnya.

Kondisi Buruk, Satu Pasien Terkait Virus Corona Meninggal Dunia di RSPI Sulianti Saroso

Begini Kronologi 2 Pasien Baru yang Dinyatakan Positif Virus Corona, Berawal dari Klub Dansa

Sementara untuk biaya terang Hairin sudah diatur secara resmi sehingga bagi pelaku usaha tak perlu khawatir untuk melaporkan pengelolaan lingkungan di lingkungan usahanya.

"Laboratorium kita sudah tersertifikasi sehingga ada kemudahan dalam pemantauan kualitas air, udara dan tanah di sekitar lingkungan usaha,"sebutnya. (banjarmasinpost.co.id/milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved