Berita HSU
Diadang Polisi Saat Mengendara Trail, Warga HST Kedapatan Bawa Narkoba
RA alias Ancul (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan karena miliki sabu
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - RA alias Ancul (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
Dari penangkapan tersebut, Polres Balangan berhasil mengamankan 31 paket narkotika jenis sabu.
Kronologi Penangkapan terhadap RA disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasihumas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono. Bermula dari pengakuan seorang pengguna narkoba yang ada di Balangan.
"Satresnarkoba Polres Balangan mendapat keterangan dari salah satu pengguna narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap. Ia menginformasikan dapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Ancul, yang diketahui berinisial RA," terang Iptu Eko, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Berniat Kabur Melihat Anggota Polres HSU, Warga Kalteng Tepergok Buang Sabu ke Aspal
Lantas, bermodal informasi tersebut, pengembangan pun dilakukan dan berhasil mengarahkan pihak kepolisian kepada Ancul atau RA.
Menurut Iptu Joko, RA dibekuk saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Saat itu RA yang sedang mengendarai kendaraan trail dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan.
Penggeledahan juga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasilnya didapati 31 paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Barang ini ditemukan tergantung di stang sepeda motor milik RA. Diketahui berat narkoba tersebut mencapai 4,83 gram berat bersih.
Sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu kotak plastik warna hitam, satu buah dompet kulit, satu kartu ATM dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor trail.
SA saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ell)
| Berniat Kabur Melihat Anggota Polres HSU, Warga Kalteng Tepergok Buang Sabu ke Aspal |
|
|---|
| Pengedar Narkoba Diringkus di Kebun Sari Amuntai, Sempat Buang Sabu ke Jalan |
|
|---|
| Ponpes Rakha Amuntai Gelar Halaqah Kebangsaan, Peran Penting Ponpes Untuk Negara |
|
|---|
| Alat Pemantau Debit Air di HSU Kalsel Rusak, tak Bisa Pantau Kondisi Sungai Secara Real Time |
|
|---|
| Memasuki Musim Hujan BPBD HSU Siapkan Bantuan Untuk Korban Banjir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.