Berita HSU

Diadang Polisi Saat Mengendara Trail, Warga HST Kedapatan Bawa Narkoba 

RA alias Ancul (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan karena miliki sabu

Banjarmasinpost.co.id/HO-Polres Balangan
Pengecekan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penggeledahan terhadap penjual narkoba berinisial RA (29) yang diamankan Satresnarkoba Polres Balangan. (Foto : Humas Polres Balangan) 


BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - RA alias Ancul (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan

Dari penangkapan tersebut, Polres Balangan berhasil mengamankan 31 paket narkotika jenis sabu.

Kronologi Penangkapan terhadap RA disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasihumas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono. Bermula dari pengakuan seorang pengguna narkoba yang ada di Balangan. 

"Satresnarkoba Polres Balangan mendapat keterangan dari salah satu pengguna narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap. Ia menginformasikan dapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Ancul, yang diketahui berinisial RA," terang Iptu Eko, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Berniat Kabur Melihat Anggota Polres HSU, Warga Kalteng Tepergok Buang Sabu ke Aspal

Lantas, bermodal informasi tersebut, pengembangan pun dilakukan dan berhasil mengarahkan pihak kepolisian kepada Ancul atau RA. 

Menurut Iptu Joko, RA dibekuk saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Saat itu RA yang sedang mengendarai kendaraan trail dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. 

Penggeledahan juga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan disaksikan oleh Ketua RT setempat. 

Hasilnya didapati 31 paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Barang ini ditemukan tergantung di stang sepeda motor milik RA. Diketahui berat narkoba tersebut mencapai 4,83 gram berat bersih.

Sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu kotak plastik warna hitam, satu buah dompet kulit, satu kartu ATM dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor trail.

SA saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ell)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved