Berita HSU

Berniat Kabur Melihat Anggota Polres HSU, Warga Kalteng Tepergok Buang Sabu ke Aspal

Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pria berinisial W (34), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu

Humas Polres HSU Untuk BPost
BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan dari tersangka W 


BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pria berinisial W (34), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu, Senin (27/10/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Bermula ketika petugas Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik W (34) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam. 

Saat didekati oleh anggota kepolisian, W menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Tim dengan sigap melakukan pengejaran dan pengamanan sesuai prosedur.

Pada saat proses pengamanan, aparat melihat tersangka W membuang sesuatu dari genggaman tangan kirinya ke atas aspal jalan. 

Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi pembuangan dan berhasil menemukan barang bukti barang haram satu paket sabu. 

Baca juga: Rumah Terbakar, Warga Benuaraya Tanahlaut Kalsel Ini Sedih Tinggal Punya Baju di Badan

Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat total kotor mencapai 5,26 gram dan berat bersih 5,06 gram. Paket  sabu disimpan dalam plastik klip transparan dan dimasukkan pada bungkus rokok. 

Tersangka merupakan warga Gang Seroja I, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dari pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkoba ini memiliki koneksi lintas provinsi.

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasatresnarkoba, AKP Sutargo SH mengatakan, tersangka berusaha mengelabui aparat dan berusaha membuang barang bukti. 

“Barang bukti lain yang diamankan adalah telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka, saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polres HSU,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal pidana mati. (nia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved