Berita HSU
Berniat Kabur Melihat Anggota Polres HSU, Warga Kalteng Tepergok Buang Sabu ke Aspal
Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pria berinisial W (34), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang pria berinisial W (34), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu, Senin (27/10/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Bermula ketika petugas Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik W (34) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam.
Saat didekati oleh anggota kepolisian, W menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Tim dengan sigap melakukan pengejaran dan pengamanan sesuai prosedur.
Pada saat proses pengamanan, aparat melihat tersangka W membuang sesuatu dari genggaman tangan kirinya ke atas aspal jalan.
Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi pembuangan dan berhasil menemukan barang bukti barang haram satu paket sabu.
Baca juga: Rumah Terbakar, Warga Benuaraya Tanahlaut Kalsel Ini Sedih Tinggal Punya Baju di Badan
Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat total kotor mencapai 5,26 gram dan berat bersih 5,06 gram. Paket sabu disimpan dalam plastik klip transparan dan dimasukkan pada bungkus rokok.
Tersangka merupakan warga Gang Seroja I, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dari pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkoba ini memiliki koneksi lintas provinsi.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasatresnarkoba, AKP Sutargo SH mengatakan, tersangka berusaha mengelabui aparat dan berusaha membuang barang bukti.
“Barang bukti lain yang diamankan adalah telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka, saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polres HSU,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal pidana mati. (nia)
| Pengedar Narkoba Diringkus di Kebun Sari Amuntai, Sempat Buang Sabu ke Jalan |
|
|---|
| Ponpes Rakha Amuntai Gelar Halaqah Kebangsaan, Peran Penting Ponpes Untuk Negara |
|
|---|
| Alat Pemantau Debit Air di HSU Kalsel Rusak, tak Bisa Pantau Kondisi Sungai Secara Real Time |
|
|---|
| Memasuki Musim Hujan BPBD HSU Siapkan Bantuan Untuk Korban Banjir |
|
|---|
| Debit Air Sungai Nagara Naik, BPBD HSU Keluhkan EWS Rusak, Tak Bisa Pantau Realtime |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.