Berita Jakarta
RESMI! Kenaikan BPJS Kesehatan Dibatalkan, MA Sebut Perpres Bertentangan UUD45, Ini Rincian Tarifnya
RESMI! Kenaikan BPJS Kesehatan Dibatalkan, MA Sebut Perpres Bertentangan UUD 45, Ini Rincian Tarifnya
Editor:
Didik Triomarsidi
Bagi segmen ini semula rinciannya 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
Dengan rencana pembayaran iuran diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri
Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa