Berita Jakarta

RESMI! Kenaikan BPJS Kesehatan Dibatalkan, MA Sebut Perpres Bertentangan UUD45, Ini Rincian Tarifnya

RESMI! Kenaikan BPJS Kesehatan Dibatalkan, MA Sebut Perpres Bertentangan UUD 45, Ini Rincian Tarifnya

Editor: Didik Triomarsidi
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Bagi segmen ini semula rinciannya 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Dengan rencana pembayaran iuran diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri

Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarif Iurannya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved