Berita Batola
Dibujuk Orangtua, Penabrak Kakek di Batola Akhirnya Serahkan Diri, Sempat Ganti Cat Motor
Dibujuk Orangtua, Penabrak Kakek di Batola Akhirnya Serahkan Diri, Sempat Ganti Cat Motor
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - SAP, pelaku penabrak seorang kakek Darliansyah (75), warga Jalan Brigjen Hasan Basrie Desa Puntik Tengah RT 04 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala hingga tewas --Kamis (23/1/2020) pagi--akhirnya menyerahkan diri ke polres setempat.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno, melalui Kasat Lantas AKP Faisal Amri Nasution, Rabu (11/3/2020), menjelaskan si penabrak justru melarikan diri dan membiarkan korban pejalan kaaki tersebut menjemput ajalnya/.
“Ada sedikit petunjuk identitas pelaku berupa pecahan fairing sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang di buang beberapa meter dari tempat kejadian,” kata Faisal.
Dipaparkan Faisal, polisi mengembangkan penyelidikan hingga Desa Puntik Dalam Kecamatan Mandastana. Diperoleh informasi bahwa kendaraan dan pelaku berada di Jalan Antasan Bondan Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
• Kesal Keinginannya Berhubungan Intim Ditolak, Pria Ini Tega Bunuh Istri saat Tidur
• Pasien Corona Nomor 25 Meninggal Dunia, Pemerintah RI Ungkap Faktor Utama Penyebab Kematiannya
• Ruben Onsu Berpisah dari Betrand Peto Sampai Nangis, Suami Sarwendah Relakan Koko Pergi untuk Ini
• Kehamilan Nia Ramadhani Disinggung Kakak Ipar, Jessica Iskandar Tanya Ini ke Istri Ardi Bakrie
“Polisi meminta keterangan dua saksi untuk pengembangan. Diketahui pelaku sempat menelepon dan minta dijemput di Mantuil. Ketika dijemput saksi, ternyata SAP juga mengalami luka, tapi enggan menceritakan penyebab luka itu,” ujarnya.
Ditambahkan Faisal, dengan menggunakan keterangan singkat saksi, polisi mengalihkan pencarian ke sebuah bengkel di Mantuil Banjarmasn. Ternyata keterangan tersebut valid, karena polisi menemukan kendaraan pelaku.
“Kendaraan tersebut sudah berubah warna dari merah menjadi hitam. Kami juga berhasil mendapatkan alamat SAP di Puntik Dalam dan langsung melakukan penelusuran,” jelas Faisal.
Menurutnya, polisi pun hanya bisa bertemu orang tua pelaku. Setelah pendekatan, orang tua pelaku bersedia membujuk sang anak untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.
“Akhirnya pada 28 Februari 2020, pelaku menyerahkan diri ke Polres Batola,” tegasnya.
Dipaparkan Faisal, atas perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana dan pelaku ditahan di Rutan Polres Batola. Pelaku dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, SAP juga dijerat Pasal 310 ayat 4 yang berisi kelalaian berlalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal, serta Pasal 312 lantaran tak menolong dan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib pascakecelakaan lalu lintas.
“Kita akui lokasi kejadian memang rawan. Jalan memang lurus, namun sayangnya jalan minim penerangan dan rambu lalu lintas,” keluh Faisal.
Seperti diketahui, apes nasib, pejalan kaki, Darliansyah pria kelahiran 04 Juni 1945 silam. Petani warga Jalan Brigjen Hasan Basrie Desa Puntik Tengah RT 04 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala menjadi korban tabrak lari,dunia, Kamis (23/1/2020) pagi lalu.
Informasi dihimpun, kecelakaan maut tersebut terjadi di depan rumah Darliansyah di Jalan Brigjen H.Hasan Basrie Desa Puntik Tengah Ray 5 RT 04 Kecamatan Mandastana, Kabupatem Batola. Kejadian diperkirakan berlangsung pukul 03.00 Wita, ketika Darliansyah keluar dari rumah dan menyeberang jalan menuju sungai.
Sebelum Darliansyah sampai bahu jalan, lantas muncul seorang pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah Banjarmasin.
