Berita Banjarmasin
Pengusaha Waralaba Tolak Pemasangan Tapping Box yang Dilakukan Badan Keuangan Pemko Banjarmasin
Saat Rabu (11/3/2020) siang, sejumlah pengelola usaha yang mengatasnamakan perwakilan dari restoran ayam goreng di Banjamasin mendatangi Kantor Badan
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Keuangan Kota Banjarmasin, Kalsel, sedang gencar memasang tapping box atau alat perekam transaksi online.
Upaya pemko itu menyasar ke sejumlah tempat usaha, tidak terkecuali rumah makan atau restoran.
Pada tahun 2019, pemko telah memasang 200 tapping box.
Pada tahun 2020, menargetkan memasang lagi 200 alat tersebut.
Namun, upaya pasang alat di tahun ini menemui tantangan, yaitu penolakan sejumlah pengelola usaha.
Saat Rabu (11/3/2020) siang, sejumlah pengelola usaha yang mengatasnamakan perwakilan dari restoran ayam goreng di Banjamasin mendatangi Kantor Badan Keuangan di Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kalsel.
• Promo Hemat Pelanggan, Ada Weekday Diel di Save Hotel Banjarmasin
• Penataan Siring Kemuning Banjarbaru Sepanjang 2 Kilometer Diusulkan ke Balai Sungai Kalimantan
• Montir Jualan Sabu di Bengkel Ditangkap Petugas Polres Hulu Sungai Tengah
• Kerennya Karnaval di SMAN 2 Banjarmasin, Siswa Gelar Fashion Show dari Bahan Daur Ulang
• Dibujuk Orangtua, Penabrak Kakek di Batola Akhirnya Serahkan Diri, Sempat Ganti Cat Motor
• Ruben Onsu Berpisah dari Betrand Peto Sampai Nangis, Suami Sarwendah Relakan Koko Pergi untuk Ini
Dikatakan seorang perwakilannya, Bagus Iriawan, tujuan kedatangant untuk menyampaikan aspirasi penolakan pemasangan tapping box karena menyebabkan turunnya penghasilan di beberapa outlet.
"Simpelnya begini, kalau dulu kami belum dipasang, harga satu barang Rp 10.000. Sesesudah dipasang alat tapping box, dikenai 10 persen, maka harganya naik menjadi Rp 11.000," jelasnya.
Atas kenaikan itu, Agus menyebut, terjadi penurunan penghasilan sejumlah outlet waralabanya.
Keberatan lainnya adalah belum ada pemerataan pemasangan karena pemko memasang secara bertahap.
"Kami juga mengajukan usulan agar jangan dipasang pajak dulu ke customer kami sampai nanti ada perdanya. Sejauh ini memang ada sekitar 21 user kami telah terpasang," tutupnya.
Tanggapan Kepala Badan Keuangan Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, membenarkan mendapat laporan penurunan penghasilan mereka.
"Jadi begini, dengan pemasangan tapping box, mereka otomatis memungut pajak 10 persen dari pengunjungnya. Nah lantaran pajak itu pula, mereka mengaku omzetnya menurun. Tapi pada intinya, mereka itu sebetulnya mau saja dipasang. Cuma, pemasangan tapping box harus adil secara merata ke seluruh pelaku usaha yang lain," papar Subhan. (Banjarmasinpost.co.id/Ahmad Rizky Abdul Gani)
