Berita Hulu Sungai Utara

BPOM Hulu Sungai Utara Temukan Kosmetik Tanpa Izin Edar, Didapat dari Dua Penjual Online

Dugaan praktik jual kosmetik tanpa izin edar, dengan cara online, dibongkar jajaran Kantor BPOM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Kepala Kantor BPOM HSU, Bambang Herry Purwanto, saat memperlihatkan beberapa jenis kosmetik tanpa izin edar yang mereka amankan, Kamis (12/3/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dugaan praktik jual kosmetik tanpa izin edar, dengan cara online, dibongkar jajaran Kantor BPOM di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.

Temuan tersebut, hasil dari Operasi Pangea yang dilaksanakan BPOM bersama Dinkes, Disperindagkop dan UKM serta Diskominfo HSU, Rabu (11/3/2020).

Didapatkan, 2 pedagang dengan barang bukti puluhan jenis kosmetik, baik berbentuk padat, bubuk maupun cairan yang sudah dikemas.

Selain itu, juga ada barang bukti lembaran stiker label dan kartu selamat belanja yang belum dipasang di kemasan.

Kepala Kantor BPOM di HSU, Bambang Herry Purwanto, Kamis (12/3/2020) siang, membenarkan ditemukannya kosmetik tanpa izin edar yang diperjualbelikan secara online.

Kawang Yoedha Rekaman Lagu Banjar, Desainer Senior Bawakan Karya Seniman Banjar Legendaris

Pedagang Sandal Lihat Mayat di Toilet Losmen Murni Banjarmasin

UPT Rusunawa Teluk Kelayan Banjarmasin Naikan Tarif Sewa Hunian, Penghuni Bakal Bayar Segini

Pabrik Mobil Tutup Sementara, Ekspor Karet Kalsel dan Kalteng Tak Berpengaruh Signifikan

Celana Pendek Ayu Ting Ting Jadi Sorotan, Bagian Tubuh Sohib Ruben Onsu Bikin Gagal Fokus

Menurutnya, razia ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Desa Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara dan di Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Temuan di Desa Sungai Turak, 18 jenis kosmetik, 30 lembar stiker label dan 30 lembar kartu selamat belanja.

Temuan di Kelurahan Antasari, 21 jenis kosmetik yang juga tidak dilengkapi dengan izin edar.

Total taksiran harganya mencapai Rp 12,3 juta.

"Barang bukti sudah diamankan di Kantor BPOM HSU," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved