Berita Tabalong
VIDEO Pemusnahan Narkoba di Polres Tabalong, Sabu Diblender
Pemusnahan Narkoba di Polres Tabalong, Sabu hasil operasi antik 2020 yang berlangsung di Tabalong Diblender
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – MA (25) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua merupakan pemuda bertubuh tinggi dengan kulit putih, siapa sangka lelaki yang pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi ini merupakan pengedar sabu dengan barang bukti yang diamankan seberat 121,71 gram.
Sabu yang diamankan sudah dalam paket paket hemat dan kemungkinan akan dijual ke setiap pembeli lintas daerah. MA merupakan masuk dalam Target Operasi dalam Operasi Kewilayahan Antik Intan 2020 yang dilaksanakan Polres Tabalong selama 14 hari dan dimulai sejak 21 Februari 2020.
Selama Operasi Antik Intan 2020 Polres Tabalong berhasil mennangani 13 Laporan Polisi diantaranya 6 laporan polisi yang ditangani Polres dan 7 laporan polisi ditangani polsek jajaran, kemudian dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 12 laporan polisi, sehingga mengalami trend peningkatan 1 kasus atau sebesar 8 %.
Barang bukti dalam operasi Antik Intan 2020 dimusnahkan yang digelar di halaman Mapolres Tabalong dan dipimpin oleh Kapolres Tabalong AKBP Muchdori.
• Celana Pendek Ayu Ting Ting Jadi Sorotan, Bagian Tubuh Sohib Ruben Onsu Bikin Gagal Fokus
• Ruben Onsu Berpisah dari Betrand Peto Sampai Nangis, Suami Sarwendah Relakan Koko Pergi untuk Ini
• Operasi Antik Intan Polrs Hulu Sungai Utara Dapatkan 2 Ons Sabu dan 121 Butir Obat Daftar G
• VIDEO Dampak Virus Corona, Emas 99 Tembus Rp 755 Ribu per Gram
“Tersangka sejumlah 16 orang antaranya 15 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dibandingkan tahun 2019 tersangka sejumlah 14 orang semuanya Laki-Laki dan diantaranya 1 orang anak dibawah umur. Sehingga mengalami trend peningkatan 2 orang atau sebesar 14 %,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak seperti dari Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tabalong, BNN dan Pemerintah Daerah. Barang bukti dimusnahkan dengan jara di blender yang disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang disita diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 147,11 gram dan diduga ekstasi seberat 0,29 gram dengan jumlah keseluruhan 147,40 gram. Dibandingkan tahun 2019 seberat 16,24 Gram, sehingga mengalami trend naik 131,16 gram atau sebesar 819 %.
Kemudian barang bukti lainnya yang disita petugas berupa timbangan digital 5 unit, hp 9 unit, kendaraan roda dua 3 unit dan uang tunai sebesar Rp 1.220.000 serta beberapa alat hisap sabu.
Dalam Operasi Antik Intan 2020 Polres Tabalong dan Polsek jajaran berhasil menangkap Target Operasi sejumlah 3 orang dan yang bukan target operasi 13 Orang.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CfrA menyampaikan bahwa selama operasi antik intan 2020 kali ini kita berhasil menangkap di duga Pelaku Pengedar narkoba dengan barang bukti yang disita sangat banyak seberat 141,52 Gram.
• Sosok Ini Sorot Masa Depan Hubungan Luna Maya - Herjunot Ali, Tak Ada Harapan bagi Eks Ariel
• Terbengkalai, Taman Pemakaman Sigam Kotabaru Ditumbuhi Rumput, Sistem Pengelolaan Tidak Jalan
• Brojong Sudah Terpasang, Pengerjaan Siring Ambrol di Kemuning Belum 100 Persen Rampung
Penangkapan ini tidak lepas dari dedikasi dalam pelaksanaan tugas anggota opsnal Satresnarkoba dan dibantu warga setempat yang ikut serta berpartisipasi memberikan informasi kepada petugas untuk pemberantasan narkoba di Tabalong.
Setelah dilakukan penangkapan ternyata mereka adalah salah satu jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong, dan mereka bertempat tinggal di Desa Paliat dan Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua.
Inisial mereka bertiga adalah MS (42) warga Desa paliat, MA(25) dan HA(31), warga Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.(banjarmasinpost.co. id /reni kurniawati)